AR mencuri barang dari sebuah mobil boks bersama seorang rekannya saat mobil melintas di Jalan Perniagaan Barat Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Jumat.
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi menyatakan, pencurian itu terjadi pada Jumat siang, sekitar pukul 10.30 WIB.
"Awalnya, korban Rian Gunawan, yakni seorang supir mobil boks sedang mengemudikan mobil boks bersama seorang temannya bernama Fredi. Mereka mengantar barang berupa mainan yang diangkut di mobil tersebut," kata Faruk dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/4/2021).
Mainan tersebut disimpan di dalam sebuah boks dan dikunci dengan sebuah gembok.
Saat melintas di Jalan Perniagaan Barat, korban merasakan guncangan di bagian belakang mobilnya.
Ia pun meminta Fredi mengecek ke belakang. "Saat Fredi mengecek, ternyata melihat gembok boks sudah tidak terpasang," kata Faruk.
Fredi segera mengecek lingkungan sekitar dan mendapati dua orang pelaku membawa boks mainan.
"Fredi langsung meneriaki pelaku dengan teriakan 'maling, maling!' sehingga orang-orang di sekitar TKP ikut mengejar pelaku," ucap Faruk.
Panik diteriaki maling, pelaku meletakkan dus mainan yang telah diambilnya di jalan.
Bertepatan dengan itu, aparat dari Polsek Tambora sedang melakukan patroli di dekat TKP.
Polisi pun segera ikut mengejar pelaku. Akhirnya, AR ditangkap polisi. Sementara itu, satu orang pelaku lainnya masih diburu.
"Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana," ucap Faruk.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/03/22471651/gagal-menggasak-boks-mainan-bajing-loncat-diteriaki-maling-dan-ditangkap