Itu sebabnya dia mengizinkan buka puasa bersama di restoran tetapi harus memenuhi protokol kesehatan.
"Apa bedanya buka puasa dengan makan malam?" kata Anies di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (9/4/2021).
Anies mengatakan, restoran tempat diselenggarakannya buka puasa bersama tetap harus menerapkan protokol kesehatan dan hanya boleh buka maksimal 50 persen dari kapasitasnya.
"Maka pengelola restoran, pengelola tempat makan harus secara disiplin mengatur posisi duduk, harus secara disiplin mengatur kapasitas maksimal," kata Anies.
Pada kegiatan seperti makan bersama, baik buka puasa ataupun makan malam, masker pasti tidak digunakan.
Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada Senin lalu mengatakan bahwa akan ada aturan dan edaran terkait dengan dibolehkannya restoran atau tempat makan menggelar acara buka puasa bersama.
Dia mengatakan tidak ada aturan protokol kesehatan tambahan yang diminta untuk menggelar acara buka puasa bersama. Hanya saja pengelola restoran atau rumah makan disarankan untuk memberlakukan kebijakan reservasi demi menghindari lonjakan antrean pengunjung.
"Memang disarankan karena juga kapasitas hanya 50 persen yang diperbolehkan, dengan reservasi akan lebih baik," kata Gumilar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/09/16002201/buka-puasa-di-restoran-tak-dilarang-anies-bilang-apa-bedanya-dengan-makan