Dilansir dari akun Instagram Disparekraf DKI Jakarta @disparekrafdki, vaksinasi dilakukan untuk 17 sub sektor ekonomi kreatif.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, mengadakan pendataan vaksinasi bagi pelaku 17 sub sektor ekonomi kreatif," tulis Disparekraf DKI, Senin (19/4/2021).
Harapannya adalah agar proses vaksinasi bisa mendorong dan memberikan akselerasi terhadap pemulihan ekonomi nasional yang banyak ditopang oleh ekonomi kreatif.
Adapun 17 sektor yang dimaksud Disparekraf DKI Jakarta yaitu:
Syarat dan ketentuan
Selain memenuhi kategori dalam 17 sub sektor itu, pelaku ekonomi kreatif juga harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Jika persyaratan memenuhi, pelaku usaha ekonomi kreatif bisa melakukan pendaftaran melalui: http://bit.ly/VaksinPelakuEkrafJakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/20/08291241/kategori-dan-syarat-vaksinasi-covid-19-bagi-pelaku-ekonomi-kreatif-di