Salin Artikel

Polisi Sebut Dua Mafia Karantina Berkeliaran Pakai Kartu Pas Dispar DKI Jakarta

TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua orang diduga sebagai pihak yang meloloskan penumpang dari luar negeri tanpa melewati tempat karantina Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menyatakan, kedua orang tersebut menggunakan kartu pas Dinas Pariwisata DKI Jakarta.

Kedua tersangka diketahui berinisial S dan RW. Mereka membantu meloloskan seorang warga negara Indonesia bernisial JD, yang abru datang dari India.

JD mengaku telah membayar Rp 6.500.000 kepada S dan RW yang mengaku sebagai petugas Bandara Soetta.

"Kalau dari pass bandara yang ada pada mereka, disebutkan di pass bandara tersebut Dinas Pariwisata DKI," ungkap Adi seperti dikutip dari TribunNews.com, Rabu (28/4/2021).

Sebagai informasi, kartu pas bandara merupakan tanda izin masuk daerah terbatas pada area Bandar Udara.

Kartu tersebut diterbitkan oleh Kantor Otoritas Wilayah pada masing-masing Bandara.

Dalam hal ini untuk Bandara Soekarno Hatta adalah Kantor Otoritas Wilayah I.

Dikutip dari https://otban-wil1.dephub.go.id/, persyaratan pembuatan kartu PAS Bandara adalah:

1. Kontrak Kerja (dasar hukum pemohon untuk masuk ke wilayah bandara)

2. Surat permohonan dari atasan tertinggi

3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

4. Surat Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT) bagi karyawan kontrak, surat penetapan karyawan bagi karyawan tetap.

5. Daftar Riwayat Hidup

6. Surat Pernyataan

7. ID Card atau Surat Pengganti ID Card

8. Foto Kopi KTP

Setelah syarat-syarat dilengkapi dan permohonan diajukan, pihak Otoritas Bandara akan mengadakan screening bagi pemohon kartu pas bandara.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) inisial JD dari India dan dua orang oknum di Bandara Soekarno-Hatta, S dan RW.

Diketahui, WNI atau WNA yang datang dari India harus dilakukan karantina selama 14 hari, mengingat adanya mutasi virus Covid-19 varian B.1617 yang bermuatan mutasi ganda.

Adapun JD dapat lolos tanpa proses karantina dengan bantuan kedua oknum Bandara Soekarno-Hatta dengan membayar Rp 6,5 juta.

"Dia (RW dan S) memang mengaku kepada JD dia adalah (petugas penegak) protokol bandara situ. Tapi masih kita dalami lagi. Sudah berkecimpung di bandara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa.

Yusri mengatakan, bukti pengiriman uang sebesar Rp 6,5 juta juga didapat dari rekening JD. Uang tersebut dikrimkan kepada RW dan S.

Hingga saat ini penyidik masih mendalami proses lolosnya JD tanpa melalui protokol kesehatan (prokes) yang sudah diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta.

"Kalau ditanya seperti apa kenapa bisa lolos ini masih didalami oleh penyidik. Karena ada tiga tahapan di sana. Tahapan pertama masuk dengan pemeriksaan prokes, kesehatan, nanti akan dirujuk untuk karantina," kata Yusri.

Yusri menegaskan, meski keduanya telah diamankan namun penyidik tidak melakukan penahanan karena merujuk pada Undang-Undang Karantina Kesehatan yang ancaman di bawah lima tahun.

"Karena ini yang kita kenakan Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan tentang wabah penyakit yang ancamanya di bawah 5 tahun. Tapi proses tetap berjalan," kata Yusri.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/28/11303911/polisi-sebut-dua-mafia-karantina-berkeliaran-pakai-kartu-pas-dispar-dki

Terkini Lainnya

Terungkapnya Polisi Gadungan di Jakarta, Berawal dari Kasus Narkoba

Terungkapnya Polisi Gadungan di Jakarta, Berawal dari Kasus Narkoba

Megapolitan
Ketika Siswa SMP di Jaksel Nekat Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Frustasi Dijauhi Teman...

Ketika Siswa SMP di Jaksel Nekat Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Frustasi Dijauhi Teman...

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Megapolitan
Sejumlah Angkot di Tanjung Priok Diremajakan demi Bisa Gabung Jaklingko

Sejumlah Angkot di Tanjung Priok Diremajakan demi Bisa Gabung Jaklingko

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Megapolitan
Jukir Liar di Jakarta Sulit Diberantas, 'Bekingan' Terlalu Kuat hingga Bisnis yang Sangat Cuan

Jukir Liar di Jakarta Sulit Diberantas, "Bekingan" Terlalu Kuat hingga Bisnis yang Sangat Cuan

Megapolitan
Asal-usul Pesawat Jatuh di BSD, Milik Anggota Indonesia Flying Club yang Ingin Survei Landasan

Asal-usul Pesawat Jatuh di BSD, Milik Anggota Indonesia Flying Club yang Ingin Survei Landasan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Megapolitan
Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Megapolitan
Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke