Salin Artikel

Seputar SIKM Jakarta, dari Cara Daftar hingga Syarat Dokumen

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang prosedur pemberian SIKM DKI Jakarta selama larangan mudik Lebaran 2021 6-17 Mei 2021, Selasa (4/5/2021).

Dalam beleid tersebut, Anies menetapkan 4 kepentingan yang dikecualikan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 nanti, sehingga diperbolehkan mengajukan SIKM.

Dalam diktum keempat Kepgub itu, SIKM hanya diberikan bagi perorangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik yaitu:

a. Kunjungan keluarga sakit;

b. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;

c. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang keluarga; dan

d. Kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 orang.

Cara mendaftar

Permohonan SIKM dilakukan secara daring, melalui situs resmi https://jakevo.jakarta.go.id.

Dirangkum dari Kepgub, berikut cara mendaftar atau mengajukan SIKM jika Anda termasuk warga yang berkepentingan melakukan salah satu dari 4 kepentingan di atas:

1. Buka situs JakEVO, unggah persyaratan

Melalui situs JakEVO, pemohon SIKM Jakarta mengunggah sejumlah persyaratan yang diperlukan, sesuai kepentingan masing-masing melakukan perjalanan pada 6-17 Mei 2021.

2. Verifikasi berkas

Berkas-berkas persyaratan yang diunggah pada situs JakEVO akan diverifikasi oleh UP PMPTSP kelurahan.

3. Tanda tangan digital oleh lurah

Setelah berkas dinyatakan lengkap dan selesai diverifikasi, SIKM akan ditandatangani secara digital oleh lurah.

Dalam Kepgub 569, penerbitan SIKM diberi tenggat paling lama 2 hari sejak berkas dinyatakan lengkap.

4. Unduh SIKM

Kemudian, SIKM yang sudah jadi dapat diunduh dari situs JakEVO.

Syarat berkas

Ada sejumlah syarat berkas yang harus diunggah oleh pemohon saat mengajukan SIKM melalui situs resmi Jakevo.

Syarat-syarat itu berlainan, tergantung pada kepentingan pemohon mengajukan SIKM dan melakukan perjalanan ke luar kota pada 6-17 Mei 2021.

Berikut syarat dokumen untuk mengurus permohonan SIKM Jakarta selama larangan mudik Lebaran 2021:

1. Kunjungan keluarga sakit

a. KTP pemohon;

b. Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi, dari fasilitas kesehatan setempat

c. Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.

2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

a. KTP pemohon;

b. Surat keterangan kematian dari puskesmas/RS/Kelurahan/desa setempat

c. Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.

3. Ibu hamil/bersalin

a. KTP pemohon;

b. Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan.

4. Pendamping Ibu hamil/bersalin

a. KTP pemohon;

b. Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan ;

c. Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.

Di samping syarat-syarat permohonan SIKM, pelaku perjalanan juga harus melengkapi diri dengan hasil tes PCR, swab antigen, atau GeNose yang dan dinyatakan negatif Covid-19. Tes itu harus dilakukan maksimum 1x24 jam sebelum keberangkatan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/06/06000071/seputar-sikm-jakarta-dari-cara-daftar-hingga-syarat-dokumen

Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke