JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) menjadi salah satu syarat mutlak bagi masyarakat yang hendak keluar-masuk Jakarta selama masa larangan mudik Lebaran, pada 6-17 Mei 2021.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui akun Twitter resminya @aniesbaswedan pada Jumat (7/5/2021).
Pemberlakuan SIKM, kata Anies, sesuai dengan ketentuan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) dan Kementerian Perhubungan.
"Bijak mengajukan #SIKM. Selalu patuhi prokes yang ada dengan disiplin tinggi, hindari kerumunan, batasi mobilitas, #dirumahaja lebih baik," ujar Anies sambil menyertakan tagar #JagaJakarta, #lebarandijakarta, dan #pandemibelumusai.
Anies juga menyertakan syarat dan ketentuan pengajuan SIKM sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 569 Tahun 2021 yang baru saja ia terbitkan demi mendukung aturan larangan mudik Satgas Covid-19.
Pengajuan SIKM dapat dilakukan melalui https://jakevo/jakarta.go.id. Setelah mendaftar dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan, surat akan diterbitkan secara online melalui jakevo.
Penerbitan SIKM maksimal dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
Pemegang SIKM harus membawa hasil negatif Covid-19 yang diambil melalui tes GeNose, rapid test antigen dan RT PCR. Sampel diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Persyaratan atau kelengkapan yang wajib diunggah berbeda-beda, tergantung tujuan dari perjalanan tersebut. Persyaratan dapat dilihat di infografik berikut:
Adapun contoh SIKM juga dapat dilihat di gambar di bawah ini, sebagaimana diunggah oleh Anies melalui akun Twitternya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/07/13585471/jadi-syarat-keluar-masuk-jakarta-saat-larangan-mudik-begini-bentuk-sikm