"Kami akan bentuk pansus untuk menyelesaikan persoalan ASN yang enggan ikut peremajaan jabatan ini," ujar Prasetio dalam keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021).
Prasetio mengatakan, pansus nantinya berencana memanggil 239 PNS yang dinilai tidak menjalankan instruksi yang dibuat Sekretaris Daerah DKI untuk mengikuti lelang jabatan eselon II.
Mereka akan diperiksa satu per satu untuk mengungkap latar belakang ratusan PNS ini enggan naik jabatan.
"Mereka wajib bekerja profesional dan karirnya berjenjang secara rigid sesuai undang-undang, apalagi gaji ASN di Jakarta paling tinggi se-nasional. Jadi, aneh apabila mereka menolak berkarir," ucap Prasetio.
Prasetio juga menyatakan akan meminta pansus memanggil pakar dan ahli dari instansi terkait seperti Kemendagri, Badan Kepegawaian, Korpri, hingga akademisi.
Para ahli akan diminta pendapat bagaimana agar pengelolaan birokrasi pemerintah dan sumber daya manusia (SDM) di DKI bisa beregenerasi dengan baik.
"Jadi, kami bisa mendapatkan gambaran utuh, tidak setengah-setengah," kata dia.
Prasetio mengatakan, persoalan ini harus dipandang serius lantaran memengaruhi pelayanan terhadap masyarakat dan kinerja pemerintahan.
Terlebih lagi, masih banyak posisi strategis yang belum diisi pejabat definitif setelah banyak kadis mengundurkan diri.
"Ini anomali! Saya menduga semuanya satu rangkaian. Jadi, DPRD sebagai pengawas eksekutif harus turun tangan karena nanti di hilirnya, masyarakat yang akan dirugikan," kata Prasetio.
Isu PNS di DKI Jakarta yang enggan ikut lelang jabatan eselon II menjadi perbincangan media massa setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan marah-marah dan mengumpulkan 239 PNS di lapangan upacara Balai Kota DKI Jakarta, 10 Mei 2021.
Anies memarahi ratusan ASN tersebut karena mereka tidak menjalankan instruksi yang dibuat mengenai seleksi jabatan eselon II.
"Malu sesungguhnya kita. Saya ingin sampaikan di sini kita malu sesungguhnya. Malu kenapa ada instruksi tidak dilaksanakan," kata Anies.
Sejak Anies memarahi ratusan PNS tersebut, beragam dugaan muncul berkaitan dengan keengganan para PNS ini naik jabatan.
Salah satunya adalah peran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang dinilai sentral sehingga mengganggu kinerja pejabat eselon II di Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/27/15241231/dprd-bentuk-pansus-untuk-selidiki-239-pns-dki-ogah-naik-jabatan