Salin Artikel

Pemprov DKI Revisi Perda Covid-19 karena Sanksinya Belum Berikan Efek Jera

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, dalam pidato di rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, menyebutkan bahwa sanksi yang sudah ada belum efektif menindak para pelanggar.

"Dalam pelaksanaannya, baik ketentuan mengenai sanksi administratif maupun sanksi pidana belum efektif memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan penanggulangan Covid-19," kata Riza dalam pidatonya, Rabu (21/7/2021).

Riza mengatakan, bukti ketidaktaatan masyarakat terlihat dari adanya peningkatan data kasus orang terkonfirmasi positif Covid-19.

Begitu juga dengan penambahan angka kematian pasien Covid-19 yang signifikan.

Kedua bukti itu menjadi pertimbangan Pemprov DKI untuk mengajukan usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 .

"Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2020 sangat perlu dan mendesak mengingat pandemi Covid-19 menyebabkan kondisi darurat yang telah berdampak pada aspek kesehatan masyarakat, sosial, ekonomi, dan pelayanan publik di Provinsi DKI Jakarta," kata Riza.

Riza mengatakan, ada tiga poin penting perubahan yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta untuk revisi Perda Covid-19.

Pertama adalah penegakan pelanggaran protokol kesehatan di masa darurat pandemi Covid-19. Hal ini butuh kolaborasi dengan penegak hukum untuk menindak pelanggar protokol kesehatan.

"Maka dalam hal ini penyidik Polri diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan selain penyidik PPNS dalam hal terjadi tindak pidana pelanggaran terhadap protokol kesehatan," ucap Riza.

Penyidikan ini dijalankan bersama dengan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) DKI Jakarta didampingi Kepolisian Republik Indonesia dan aparat penegak hukum lainnya.

Kedua, Riza menyebutkan, sanksi administratif dapat diatur berjenjang dan tidak berjenjang sesuai akumulasi kesalahan.

Terakhir, pengaturan ketentuan pidana menggunakan prinsip ultimum remidium atau penerapan jalan terakhir terhadap pelanggaran yang terjadi.

"Prinsip ultimum remidium diterapkan ketika sanksi administratif tidak menimbulkan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan," ucap Riza.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/21/15394421/pemprov-dki-revisi-perda-covid-19-karena-sanksinya-belum-berikan-efek

Terkini Lainnya

Polisi Tangkap 2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah

Polisi Tangkap 2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah

Megapolitan
Istri dan Tetangganya Keracunan Setelah Makan Nasi Boks, Warga Cipaku: Alhamdulillah, Saya Enggak...

Istri dan Tetangganya Keracunan Setelah Makan Nasi Boks, Warga Cipaku: Alhamdulillah, Saya Enggak...

Megapolitan
Nasi Boks yang Dibagikan 85 Kotak, tetapi Korban Keracunan di Bogor Ada 93

Nasi Boks yang Dibagikan 85 Kotak, tetapi Korban Keracunan di Bogor Ada 93

Megapolitan
Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Suami BCL Tiko Aryawardhana Naik ke Penyidikan

Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Suami BCL Tiko Aryawardhana Naik ke Penyidikan

Megapolitan
Korban Diduga Keracunan Makanan di Cipaku Bogor Mengeluh Nyeri Lambung, Diare hingga Demam

Korban Diduga Keracunan Makanan di Cipaku Bogor Mengeluh Nyeri Lambung, Diare hingga Demam

Megapolitan
UPTD PPA Tangsel Periksa Kondisi Balita yang Dicabuli Ibu Kandungnya

UPTD PPA Tangsel Periksa Kondisi Balita yang Dicabuli Ibu Kandungnya

Megapolitan
Balita Korban Pencabulan Ibu Kandung di Tangsel Dibawa ke Rumah Aman UPTD PPA

Balita Korban Pencabulan Ibu Kandung di Tangsel Dibawa ke Rumah Aman UPTD PPA

Megapolitan
Tiga Periode di DPRD, Mujiyono Didorong Demokrat Maju Pilkada DKI Jakarta 2024

Tiga Periode di DPRD, Mujiyono Didorong Demokrat Maju Pilkada DKI Jakarta 2024

Megapolitan
Tetangga Sebut Ayah dari Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Ikut Menghilang

Tetangga Sebut Ayah dari Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Ikut Menghilang

Megapolitan
Semrawutnya Kabel di Jalan Raya Semplak Bogor Dikhawatirkan Memakan Korban

Semrawutnya Kabel di Jalan Raya Semplak Bogor Dikhawatirkan Memakan Korban

Megapolitan
Dinkes Bogor Ambil Sampel Makanan dan Feses untuk Cari Tahu Penyebab Warga Keracunan

Dinkes Bogor Ambil Sampel Makanan dan Feses untuk Cari Tahu Penyebab Warga Keracunan

Megapolitan
Hasto Klaim Pernyataannya Jadi Landasan Hakim MK Nyatakan 'Dissenting Opinion' Putusan Pilpres 2024

Hasto Klaim Pernyataannya Jadi Landasan Hakim MK Nyatakan "Dissenting Opinion" Putusan Pilpres 2024

Megapolitan
Warga Diduga Keracunan Makanan Haul di Bogor Bertambah Jadi 93 Orang, 24 Korban Masih Dirawat

Warga Diduga Keracunan Makanan Haul di Bogor Bertambah Jadi 93 Orang, 24 Korban Masih Dirawat

Megapolitan
Suami BCL Tiko Aryawardhana Dilaporkan Mantan Istri, Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 Miliar

Suami BCL Tiko Aryawardhana Dilaporkan Mantan Istri, Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 Miliar

Megapolitan
Dilaporkan Terkait Pernyataannya di Media, Hasto Akan Konsultasi dengan Dewan Pers

Dilaporkan Terkait Pernyataannya di Media, Hasto Akan Konsultasi dengan Dewan Pers

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke