Salin Artikel

Polisi Tangkap Pasutri yang Jual Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

Seorang pelaku lainnya berinisial KR masih diburu.

Hal itu diungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (28/7/2021).

"Pelaku AEP membuat surat sertifkat vaksin Covid-19 palsu menggunakan jenis kartu dengan memasukkan data fiktif serta memanipulasi ID Number dan Barcode pada sertifikat tersebut," kata Puti Kholis.

Sementara TS bertugas menerima uang dari para pemesan.

Kasus bermula dari informasi adanya warga yang belum mengikuti vaksinasi, tetapi memiliki kartu sertifikat vaksin Covid-19 dan tidak terdata pada RT/RW setempat.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung melakukan investigasi dan pengembangan terkait kasus tersebut dengan melakukan patroli siber.

Pada 10 Juli 2021, ditemukan akun Facebook milik KR yang menawarkan jasa pembuatan dokumen seperti, SIM dan KTP.

Kemudian penyidik memesan sertifikat vaksin kepada nomor yang tertera di akun tersebut. Setelah beberapa hari, sertifikat vaksin telah diterima.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan melalui ekspedisi pengiriman yang digunakan pelaku mengirim sertifikat tersebut.

"Kemudian penyelidik melakukan pelacakan pengirim berasal dari jasa ekspedisi cabang Puncak, alamat Bogor. Pada Rabu 21 Juli 2021, penyelidik mengamankan dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri," ucapnya.

Satu sertifikat vaksin dijual dengan harga Ro 300.000.

Pelaku sudah melakukan aksi penjualan surat dokumen palsu itu sejak April 2020, dan telah meraup keuntungan sekitar Rp 255 juta.

Putu Kholis menyebut pelaku merupakan lulusan Sarjana Komputer sehingga mahir dalam melakukan editing menggunakan photoshop.

"Dan selain memalsukan sertifikat vaksin Covid-19, mereka juga memalsukan KTP, NPWP, Kartu Kerja dan dokumen lainnya," lanjutnya.

Pelaku mulai aktif membuat permintaan sertifikat vaksin Covid 19 sejak dua minggu terakhir melalui perantara KR, tersangka lain yang masih buron.

Ketiga pelaku telah membuat 10 kartu sertifikat vaksin covid-19 palsu dengan memanipulasi ID Number dan barcode pada sertifikat tersebut, yang dicetak pada PVC (kartu) polos.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Ayat (1) UUD 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 12 tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/28/13174891/polisi-tangkap-pasutri-yang-jual-sertifikat-vaksin-covid-19-palsu

Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke