Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, percepatan penyaluran BLT dengan nominal Rp 300.000 itu sangat diperlukan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
"Kami sudah perintahkan agar pemerintah desa segera melakukan penyaluran BLT," ujar Dani Ramdan dikutip Warta Kota, Kamis (29/7/2021).
Dani berujar, percepatan penyaluran BLT dana desa tersebut karena pencairannya baru sampai Juni 2021.
Untuk periode berikutnya akan dicairkan pada tiga bulan ke depan sebesar Rp 300.000 per bulannya, dana tersebut dtransfer melalui Bank BJB kepada kelompok keluarga penerima manfaat di 180 desa.
"Ini semua non-tunai melalui transfer agar tidak ada peluang untuk ada penyimpangan-penyimpangan. Dengan bantuan BJB kita ingin setiap rupiah yang kita kucurkan sampai kepada yang berhak sepenuhnya" ujar Dani.
Lanjutnya, data penerima BLT dana desa termin kedua ini dipastikan data di luar data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) atau tidak tercatat sebagai penerima bantuan program PKH dan bantuan sosial Kemensos lainnya.
Dani menambahkan bahwa data BLT dana desa ini sudah terverifikasi melalui musyawarah desa khusus (musdesus).
"Jadi ini penerima BLT dana desa itu yang di luar DTKS, di luar penerima PKH, dan bantuan tunai Kemensos, tapi memang secara data sudah diverifikasi dari desa mereka termasuk kelompok sasaran yaitu masyarakat miskin," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Warta Kota dengan judul "Pemkab Bekasi Salurkan Rp 111 Miliar BLT Dana Desa, Laporkan Jika Ada Pemotongan Dana". (Warta Kota/Muhammad Azzam)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/29/18475271/pemkab-bekasi-perintahkan-desa-percepat-penyaluran-blt-rp-300000