Salin Artikel

Saat Tiga Banding Rizieq Shihab Kandas Seluruhnya di Tingkat Pengadilan Tinggi DKI

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga perkara langsung menjerat Rizieq Shihab, sepulangnya dari Arab Saudi pada 10 November 2020 lalu.

Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu terjerat kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor; Petamburan, Jakarta Pusat dan kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Rizieq dalam tiga kasus tersebut, masing-masing divonis denda Rp 20 juta (Megamendung), delapan bulan penjara (Petamburan) dan empat tahun penjara (RS Ummi).

Tiga berkas banding kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, setelah sidang banding, tak ada yang berubah dari vonis PN Jakarta Timur itu.

PT DKI menguatkan vonis PN Jakarta Timur terhadap Rizieq dalam kasus Megamendung, Petamburan, dan RS Ummi.

Dinilai sudah tepat

Terbaru, PT DKI menguatkan vonis PN Jakarta Timur terhadap terdakwa Rizieq Shihab pada kasus tes usap di RS Ummi.

"Putusannya (hari ini) adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum. Yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding," kata Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan kepada awak media, Senin (30/8/2021).

Dengan demikian, Rizieq tetap dihukum empat tahun penjara.

Selain itu, vonis dari PN Jakarta Timur terhadap Muhammad Hanif Alatas dan Direktur RS Ummi Andi Tatat dalam kasus yang sama juga dikuatkan PT DKI. Artinya, keduanya tetap dihukum satu tahun penjara.

Juru Bicara PT DKI Artha Theresia Silalahi mengatakan, putusan PN Jakarta Timur dinilai sudah tepat sehingga dikuatkan.

"Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa apa yang sudah dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu sudah tepat," kata Artha, dilansir dari Kompas.id.

Sebelumnya, dua kasus lain yaitu kerumunan massa di Megamendung dan Petamburan sudah dilaksanakan sidang banding pada 4 Agustus 2021.

PT DKI juga menguatkan vonis PN Jakarta Timur terhadap Rizieq dalam dua kasus tersebut.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei Nomor 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi salah satu putusan PT DKI, dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (4/8/2021).

Ajukan kasasi

Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab legowo menerima putusan PT DKI yang menguatkan vonis PN Jakarta Timur terhadap Rizieq dalam kasus Megamendung dan Petamburan.

Namun, untuk kasus RS Ummi, tim kuasa hukum keberatan dan akan mengajukan kasasi.

"Kami pasti (ajukan) kasasi, putusan tidak masuk akal," kata kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, saat dihubungi, Senin (30/8/2021).

Menurut Sugito, kasus yang menjerat Rizieq hanyalah kasus tes usap yang dibesar-besarkan.

"Ini kan pasal-pasal yang bisa dipolitisasi. Hakim seharusnya independen," ujar Sugito.

Sugito menaruh curiga, Rizieq sengaja dibatasi gerak-geriknya hingga pemilihan presiden 2024 rampung.

"Sepertinya menunggu Pilpres 2024 ini ya," kata dia.

Sugito mengatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi setelah keluar salinan publikasi putusan PT DKI secara resmi. Hal yang sama juga diungkapkan anggota kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.

"Kami tetap menunggu resminya dari PT DKI ke PN Jakarta Timur," ujar Aziz melalui pesan tertulis.

Simpatisan ricuh

Massa simpatisan Rizieq Shihab sempat mendatangi Pengadilan Tinggi DKI di Jalan Letnan Jenderal Suparato, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021).

Massa simpatisan Rizieq itu sempat bentrok dengan aparat kepolisian. Sejumlah aparat kepolisian, juga simpatisan Rizieq, cedera dalam bentrokan itu.

Kericuhan itu terjadi usai pembacaan putusan banding Rizieq dalam kasus tes usap RS Ummi.

Setidaknya ada 20 orang simpatisan Rizieq yang telah diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya usai bentrokan.

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Ade Rosa mengatakan, sedikitnya ada tiga personel kepolisian yang mengalami luka terkena timpukan batu.

"Pihak kepolisian dari Dalmas Polda Metro Jaya sekitar tiga orang, luka di bagian kaki akibat lemparan batu," kata Ade.

Ade juga membenarkan ada yang terluka dari kelompok simpatisan Rizieq. Namun jumlah pastinya belum diketahui.

Menurut Sugito, kedatangan massa simpatisan ke PT DKI merupakan tindakan spontanitas.

"Setahu saya spontanitas. Mereka (simpatisan) dapat informasi bahwa ada sidang banding tanggal 30 Agustus (2021). Jadi mereka spontanitas datang," kata Sugito.

Dia menambahkan, aparat yang berjaga terlalu banyak dan heboh sehingga membuat simpatisan tersulut.

Tim kuasa hukum Rizieq yang lain, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan kepada simpatisan yang diamankan polisi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/31/08471021/saat-tiga-banding-rizieq-shihab-kandas-seluruhnya-di-tingkat-pengadilan

Terkini Lainnya

DPRD DKI Minta Pengelola Tingkatkan Fasilitas MRT, LRT, dan Transjakarta

DPRD DKI Minta Pengelola Tingkatkan Fasilitas MRT, LRT, dan Transjakarta

Megapolitan
Jukir di Cipayung Jadi Tersangka karena Setubuhi 2 Anak Tiri Berulang Kali

Jukir di Cipayung Jadi Tersangka karena Setubuhi 2 Anak Tiri Berulang Kali

Megapolitan
Duduk Perkara Kasus Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar yang Menjerat Suami BCL

Duduk Perkara Kasus Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar yang Menjerat Suami BCL

Megapolitan
Peras Penjual Ayam Goreng Modus Tukar Receh, Pelaku Sudah Incar Kios Korban

Peras Penjual Ayam Goreng Modus Tukar Receh, Pelaku Sudah Incar Kios Korban

Megapolitan
Polres Jaksel Segera Periksa Suami BCL dalam Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar

Polres Jaksel Segera Periksa Suami BCL dalam Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar

Megapolitan
Siswi SD Korban 'Bullying' di Depok Derita Luka di Punggung dan Kepala

Siswi SD Korban "Bullying" di Depok Derita Luka di Punggung dan Kepala

Megapolitan
Ibu yang Cabuli Anak Sempat Mau Dilaporkan Suami ke Polisi Usai Bikin Video

Ibu yang Cabuli Anak Sempat Mau Dilaporkan Suami ke Polisi Usai Bikin Video

Megapolitan
Polda Metro Cari Identitas Pemilik Akun FB yang Minta Ibu Muda Buat Konten Video Cabul

Polda Metro Cari Identitas Pemilik Akun FB yang Minta Ibu Muda Buat Konten Video Cabul

Megapolitan
Siswi SD di Depok Jadi Korban 'Bully' Pelajar SMP

Siswi SD di Depok Jadi Korban "Bully" Pelajar SMP

Megapolitan
2 Jukir Liar Peras Penjual Ayam Goreng, Tukar Uang Rp 400.000 tapi Minta Rp 2,5 Juta

2 Jukir Liar Peras Penjual Ayam Goreng, Tukar Uang Rp 400.000 tapi Minta Rp 2,5 Juta

Megapolitan
DPRD Minta Pemprov DKI Beri Edukasi Standar Kesehatan ke Juru Sembelih Hewan Kurban

DPRD Minta Pemprov DKI Beri Edukasi Standar Kesehatan ke Juru Sembelih Hewan Kurban

Megapolitan
Kasus Ibu Muda Cabuli Anaknya Sendiri, Polda Metro Jaya Periksa Suami Tersangka

Kasus Ibu Muda Cabuli Anaknya Sendiri, Polda Metro Jaya Periksa Suami Tersangka

Megapolitan
Polda Metro Periksa Kejiwaan Ibu Muda yang Cabuli Anak Kandungnya

Polda Metro Periksa Kejiwaan Ibu Muda yang Cabuli Anak Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah Ternyata Juru Parkir Liar

2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah Ternyata Juru Parkir Liar

Megapolitan
Ganggu Pejalan Kaki, Pedagang Hewan Kurban di Trotoar Johar Baru Pindah Lapak

Ganggu Pejalan Kaki, Pedagang Hewan Kurban di Trotoar Johar Baru Pindah Lapak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke