JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menjadwalkan akan memeriksa Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang Victor Teguh Prihartono, besok, Selasa (14/9/2021).
Pemeriksaan itu terkait kebakaran yang terjadi di lapas tersebut pada Rabu (8/9/2021). Hingga kini, setidaknya sebanyak 46 narapidana dan puluhan lainnya luka-luka akibat kejadian tersebut.
"Memang sudah kita jadwalkan, surat sudah kita layangkan, kita jadwalkan besok kita lakukan pemeriksaan terhadap Kalapas Kelas 1 Tangerang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (13/9/2021).
Sementara itu, pada hari ini, polisi sudah memamggil 25 saksi terkait kebakaran tersebut.
Saksi tersebut yaitu 12 pegawai lapas yang bertugas saat peristiwa kebakaran, 3 petugas PLN, 3 petugas damkar, dan 7 orang warga binaan yang selamat dari peristiwa nahas yang menewaskan 46 orang tersebut.
Pemeriksaan pun dilakukan terpisah di Mapolres Tangerang Kota untuk para warga binaan dan di Polda Metro Jaya untuk saksi lainnya.
Sebelumnya, Yusri menyampaikan kasus kebakaran tersebut telah memasuki tahap penyidikan dengan dugaan pidana di Pasal 187, 188, 359 KUHP.
"Berdasarkan hasil gelar perkara kami naikkan dari tingkat penyelidikan ke penyidikan, yang tadinya ada dugaan pidana di Pasal 187, 188, 359 KUHP sudah ditemukan memang ada pidana di situ," ujar Yusri.
Adapun, Pasal 187 KUHP tentang kesengajaan menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir. Pasal 188 tentang kelalaian yang menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir. Sedangkan, Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/13/19032901/besok-polisi-akan-periksa-kepala-lapas-kelas-1-tangerang-terkait-kasus