Salin Artikel

3 Pemuda Produksi Ekstasi Palsu di Kamar Kos, Modal Rp 5.000 lalu Dijual Rp 200.000 Per Butir

Aksi mereka terhenti setelah Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek pabrik rumahan tersebut.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heryanto mengatakan, pengungkapan pabrik ekstasi ini berawal dari maraknya pelaku kejahatan jalanan dan pelaku tawuran yang positif mengonsumsi narkoba.

Polisi pun menyelidiki asal-usul narkoba tersebut hingga akhirnya menemukan kamar kos yang jadi tempat pembuatan ekstasi palsu.

Ada tiga tersangka yang sudah ditangkap bersamaan dengan penggerebekan tersebut.

"Ketiga tersangka berinisial IS, MN, dan PR. Mereka kedapatan memproduksi ekstasi palsu secara rumahan," kata Setyo dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2021).

Ketiga pelaku sudah menjalankan pabrik pembuatan ekstasi rumahan itu selama lima bulan.

Mereka menggunakan bahan obat-obatan yang bisa didapatkan secara mudah di pasaran, lalu meracik agar bentuk dan efek obat itu bisa menyerupai ekstasi.

"Omzet seminggu mereka menghasilkan 3.000 butir ekstasi palsu. Nilai keuntungan sangat fantastis karena modal per butir mereka hanya Rp 5.000 dan mereka menjual Rp 200.000 per satu butir," ujarnya.

Ketiga tersangka mengaku memasarkan produk ekstasi palsu di wilayah Jakarta.

Bersama penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin cetak manual pil ekstasi, pewarna spidol, dan lainnya.

"Kami mengamankan (cap) pembuat dan alat-alatnya ada spidol, pensil, obat-obatan. Ini disebut home industry karena alat-alatnya sangat sederhana," katanya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Indrawienny Panjiyoga menjelaskan, efek dari penggunaan ekstasi palsu ini sangat berbahaya bagi kesehatan.

Ekstasi palsu dapat menyebabkan emosi tinggi atau paranoid ketika melihat orang lain.

"Ekstasi asli yang mengandung amfetamin itu biasanya apabila memakai, harus mendengarkan musik, sedangkan ini halusinogen," katanya.

Pemakainya bisa berhalusinasi dan efeknya bisa menyebabkan emosi tinggi.

"Apalagi tersangka menggunakan spidol warna untuk pewarna pil yang dicetak oleh mereka," kata Panjiyoga.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 60 ayat (1) b subsider Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU Kesehatan jo Pasal 55 KUHP. Ketiganya terancam 15 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/16/08390431/3-pemuda-produksi-ekstasi-palsu-di-kamar-kos-modal-rp-5000-lalu-dijual-rp

Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke