Laporan tersebut tercatat dengan nomor STPL/B/2425/IX/2021/SPKT/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi saat ini tengah menyelidiki kasus tersebut.
"Laporan itu sudah masuk dari kemarin, dan kami Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota hingga saat ini masih melaksanakan penyelidikan," ujar Erna saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/9/2021).
Erna mengatakan, pihaknya juga telah melaksanakan visum terhadap korban.
"Untuk korban itu sudah divisum dan kami menunggu hasil dan sudah kami melakukan proses pemeriksaan saksi-saksinya," ujarnya.
Kuasa hukum korban, Dadan Ramlan, mengatakan bahwa terduga pelaku melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya selama enam bulan terakhir.
"Korban mulai diperlakukan pelecehan seksual itu sudah enam bulan kemarin," ujar Dadan kepada wartawan, Minggu (26/9/2021).
Dadan mengatakan, menurut keterangan korban, aksi asusila dilakukan saat korban tengah tidur di rumahnya.
"Kemudian ketika korban sedang tertidur, pada malam hari tiba-tiba pakaian korban itu ketika bangun sudah dilucuti semua. Dan itu kejadiannya berlanjut selang berapa lama," ungkap Dadan.
"Terakhir itu pelaku melakukan kejahatannya seminggu 3-4 kali menurut keterangan korban," imbuh dia.
Dadan menceritakan, pelaku sudah lama menjadi duda karena istrinya meninggal dunia.
Dadan menduga, pelaku, yang sudah lama kehilangan istri, melampiaskan hawa nafsunya kepada anak pertamanya itu.
"Pelaku ini sebenarnya duda cerai mati. Jadi ibunya sudah meninggal sejak korban kelas 1 SD, dari posisi ekonomi tidak terlalu bagus. Mungkin si pelaku melampiaskan hasratnya ke anaknya," ujar Dadan.
Perbuatan pelaku, lanjut Dadan, terungkap setelah korban mengadukan kejadian yang dialaminya ke tetangga.
"Jadi korban ini cerita ke tetangganya. Dari tetangganya akhirnya dia bicaralah ke suaminya. Nah info tersebut langsung menyebar," ujarnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/27/14112241/diduga-cabuli-anak-kandung-seorang-ayah-di-bekasi-dilaporkan-ke-polisi