Salin Artikel

Polisi: Kamar Apartemen Kalibata City Jadi Sekretariat Pelaku Prostitusi Anak

Dua gadis di bawah umur berinisial ZR (16) dan RCL (16) dijual ke pria hidung belang dengan tarif tertentu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, para pengguna jasa prostitusi anak di bawah umur menggunakan tempat di kamar yang digunakan pelaku.

Salah satu pelaku berinisial AM (36) menyewa kamar di Apartemen Kalibata City.

“Iya (korban tinggal di Apartemen Kalibata City) tapi ketika dia diajak di tempat lain, bisa,” ujar Azis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2021) siang.

Azis mengatakan, kamar apartemen tersebut disewa secara harian dengan tarif Rp 300.000.

Namun, para korban bisa diajak ke tempat lain yang berdasarkan kesepakatan muncikari dan pengguna jasa prostitusi.

“Jadi kamar apartemen itu (Kalibata City) seperti sekretariat ya, tempat berkumpul pelaku dan si anak itu,” tambah Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar.

Salah satu gadis mengaku kepada polisi sudah melayani pria hidung belang lebih dari 17 kali. Korban mengaku tak ingat detail berapa kali sudah melayani pria hidung belang.

“Kalau dalam seharinya kita perdalam lagi,” tambah Azis.

Adapun seorang pelaku berinisial CD (25) bertugas sebagai orang yang mengantar dan menjemput kedua korban.

Dalam kasus prostitusi online anak di bawah umur, polisi menangkap lima orang pria berinisial AL (19), FH (18), AM (36), CD (25), dan DA (19).

Selain CD dan AM, pelaku lainnya berperan sebagai muncikari.

Muncikari tersebut menjajakan korbannya kepada para lelaki hidung belang melalui aplikasi Mi Chat.

Azis mengatakan, kedua anak tersebut dijual dengan tarif mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 750.000.

“Harga Rp 250.000 sampai Rp 750.000, itu merupakan tarif yang dipasarkan. Jika Rp 250.000, masing-masing dapat Rp 50.000. Jika dijual Rp 750.000 masing-masing mereka dapat lebih, bisa Rp 150.000 sampai Rp 200.000,” kata Azis.

Azis menyebutkan, para pelaku sudah berkawan sejak lama. Mereka pun mengiming-imingi korban dengan uang agar mau terjun ke dunia prostitusi online.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 88 JO 76 (1) atau Pasal 83 JO 76 (f) atau Pasal 81 JO 76 (d) UU no 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Ayat (1) No 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Anak.

Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/13/18511571/polisi-kamar-apartemen-kalibata-city-jadi-sekretariat-pelaku-prostitusi

Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke