Salin Artikel

Warga Keluhkan Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi: Zaman Sedang Sulit, Jangan Tambah Dipersulit

Sanksi tilang tersebut akan diberlakukan mulai 13 November mendatang.

Dwita (31), warga Tangerang Selatan yang sehari-harinya bekerja kantoran di Jakarta, berkeberatan dengan sanksi tilang.

Dwita menilai, sanksi tilang akan menyulitkan, khususnya bagi warga yang memiliki kendaraan tua dan sulit menjangkau transportasi umum.

"Ini kan zaman pandemi, orang-orang hidupnya sudah sulit, harusnya jangan tambah dibikin sulit," kata Dwita kepada Kompas.com, Sabtu (30/10/2021).

Dwita sehari-harinya berangkat menuju kantornya di Jakarta Selatan dengan mobil Toyota Agya keluaran tahun 2015.

Sampai saat ini ia belum melakukan uji emisi karena mengaku baru mengetahui soal ancaman sanksi tilang tersebut.

Ia pun kini cemas jika kendaraannya itu tak lulus uji emisi. Sebab, itu adalah satu-satunya moda transportasi yang dapat diandalkan untuk menuju kantornya.

"Kalau mobil saya tidak lolos uji emisi, saya harus naik angkutan umum. Waktu tempuhnya jadi jauh lebih lama, ongkos lebih boros karena harus sambung gojek," katanya.

Dwita mengatakan, pemerintah boleh saja menetapkan kebijakan uji emisi yang berpihak pada lingkungan. Namun, ia menilai harusnya pemerintah lebih dulu memerhatikan kelayakan transportasi umum.

"Khususnya yang tinggal jauh di pinggir Jakarta seperti saya, transportasi umumnya lebih susah, kurang nyaman, dan ongkosnya juga lebih mahal daripada naik mobil," ujarnya.

Ridho (28), warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, juga merasa berkeberatan dengan aturan tilang uji emisi.

Ridho belum lama ini sudah melakukan uji emisi di bengkel dekat rumahnya. Namun, motor Yamaha Mio keluaran tahun 2007 yang menjadi andalannya untuk berkendara di Ibu Kota dinyatakan tidak lulus uji emisi.

"Karena sudah tua dan memang sudah tidak rutin diservis juga," kata Ridho.

Ridho pun makin resah ketika mengetahui bahwa sanksi tilang akan mulai dikenakan pada motor yang tak lulus uji emisi mulai 13 November mendatang.

"Aturannya memberatkan sekali bagi warga yang memang kendaraannya sudah tua dan tidak lulus uji emisi seperti saya," kata Ridho.

Dengan adanya aturan sanksi tilang ini, maka Ridho terpaksa harus menggunakan transportasi umum untuk beraktivitas di Ibu Kota.

Ridho sebenarnya lebih memilih naik sepeda motor karena waktu tempuhnya dianggap lebih cepat dan hemat biaya. Namun, ia juga khawatir akan diadang dan ditilang oleh petugas kepolisian.

"Kalau yang dekat-dekat rumah mungkin saya berani pakai motor, tapi kalau jauh-jauh tidak berani," ujar Ridho.

Denda hingga Rp 500.000

DKI Jakarta akan menerapkan tilang bagi kendaraan yang belum melaksanakan uji emisi. Kebijakan tilang tersebut akan berlaku per 13 November 2021.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penilangan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi yang diberikan yaitu denda untuk mobil maksimal Rp 500.000 dan sepeda motor maksimal Rp 250.000.

Kepala Dinas Lingkungan (DLH) Hidup DKI Jakarta Asep Kuwanto mengatakan, kewajiban melakukan uji emisi penting dilakukan bagi pemilik kendaraan dalam upaya memperbaiki kualitas udara.

Terlebih lagi, pertumbuhan kendaraan bermotor menjadi salah satu penyebab meningkatnya kemacetan dan pencemaran.

Dalam kata lain, peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor di Jakarta otomatis memberikan kontribusi pada meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan, yakni karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NO), dan debu.

Kajian yang sudah dilakukan, Asep menjelaskan, menunjukkan bahwa sektor transportasi, khusus di Jakarta, memberikan dampak paling signifikan pada pencemaran udara.

"Berdasarkan penghitungan inventarisasi emisi polusi udara yang dilakukan DLH bersama Vital Strategies, menunjukkan bahwa sumber polusi terbesar di Ibu Kota adalah dari sektor transportasi untuk polutan PM2.5, NOx, dan CO. Sementara kontributor kedua dari industri pengolahan terutama untuk polutan SO2," kata Asep.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/30/14293691/warga-keluhkan-tilang-kendaraan-tak-lulus-uji-emisi-zaman-sedang-sulit

Terkini Lainnya

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke