Salin Artikel

Polda Metro Jaya Ingatkan Pemprov DKI Tak Tergesa-gesa Terapkan Tilang Uji Emisi

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta harus terlebih dahulu mempertimbangkan jumlah kendaraan yang sudah lolos uji emisi.

"Kalau mau diterapkan sanksi tilang kami minta sudah sejauh mana pelaksanaannya. Kan dari kemarin selalu disampaikan data kendaraan ada 16 juta, nah ini yang sudah uji emisi berapa banyak," kata Argo, Senin (8/11/2021).

Argo berpandangan, rencana penerapan sanksi tilang pada Januari 2022 tidak akan berjalan efektif jika jumlah kendaraan yang lolos uji emisi di wilayah DKI Jakarta masih rendah.

Di samping itu, kepolisian juga menyarankan Pemprov DKI Jakarta untuk terlebih dahulu meningkatkan sekaligus memperbanyak fasilitas uji emisi kendaraan.

Dengan begitu, kata Argo, pengendaraa yang hendak menjalani pemeriksaan emisi gas buang bisa terakomodasi seluruhnya.

"Apakah Pemprov ini sudah melakukan penambahan fasilitas uji emisi atau hanya di Dinas Lingkungan Hidup? Sementara kalau tempat uji masih terbatas, mobil ada belasan juta sehari, bisa berapa banyak yang uji, apa personel mampu?" kata Argo.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memastikan, penerapan sanksi tilang terhadap kelayakan emisi gas buang kendaraan di Ibu Kota akan ditunda. Penundaan sanksi tilang yang sebelumnya direncakan mulai pada 13 November 2021 dilakukan karena masih minimnya kendaraan yang telah diuji emisi.

"Sepertinya akan kami tunda. Memang dirasa kesiapan jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat sedikit. Jadi akan kami tunda," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin siang.

"Penundaannya sampai kapan, mudah-mudahan sih di awal Januari tahun depan," kata dia.

Menurut Asep, pihaknya menerima banyak permintaan dari warga agar sosialisasi dilakukan lebih masif sebelum penindakan diterapkan. Di samping itu, jumlah bengkel uji emisi di Jakarta juga masih terbatas.

Tidak sebandingnya jumlah kendaraan dan ketersediaan bengkel uji emisi membuat jalan sekitar bengkel jadi macet.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan daerah Depok, Jabodetabek ya, supaya penerapannya bisa sama," ujar Asep.

Adapun penerapan sanksi tilang itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 undang-undang tersebut, sanksi denda untuk sepeda motor maksimal Rp 250.000, sedangkan mobil didenda maksimal Rp 500.000.

Kendaraan pribadi dapat melakukan uji emisi di bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Pemilik kendaraan nantinya akan mendapatkan bukti uji emisi.

Kebijakan tilang ini juga sejalan dengan tuntutan citizen lawsuit yang dalam amar putusannya memerintahkan Pemprov DKI menjatuhkan sanksi bagi sumber bergerak, yaitu kendaraan bermotor, yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.

Selain tilang, kendaraan yang tak lulus uji emisi Ibu Kota juga akan dikenakan tarif parkir tertinggi, yaitu Rp 7.500 per jam.

Penerapan tarif tertinggi sudah dilakukan di lima tempat parkir, yaitu di IRTI Monumen Nasional (Monas), Samsat Jakarta Barat, Blok M Square, Kawasan Mayesti Jakarta Selatan, dan Intercom Plaza.

Rencananya, tempat parkir yang akan menerapkan kebijakan tarif tertinggi untuk kendaraan tak lolos uji emisi akan terus diperluas. Tarif tertinggi baru dikenakan untuk kendaraan roda empat atau mobil. Sepeda motor masih menggunakan tarif normal.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/08/16502751/polda-metro-jaya-ingatkan-pemprov-dki-tak-tergesa-gesa-terapkan-tilang

Terkini Lainnya

Keluarga Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Tuding Suaminya Terlibat Dalam Pembuatan Video

Keluarga Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Tuding Suaminya Terlibat Dalam Pembuatan Video

Megapolitan
Cerita Tukang Pelat di Matraman, Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu karena Tak Mau Berurusan dengan Hukum

Cerita Tukang Pelat di Matraman, Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu karena Tak Mau Berurusan dengan Hukum

Megapolitan
Pusaran Kejahatan Seksual Anak yang Tak Berjeda...

Pusaran Kejahatan Seksual Anak yang Tak Berjeda...

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 4 Juni 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 4 Juni 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 4 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 4 Juni 2024

Megapolitan
Cuti demi Pilkada, Supian Suri Kemas Barang Pribadinya yang Ada di Ruangan Sekda Depok

Cuti demi Pilkada, Supian Suri Kemas Barang Pribadinya yang Ada di Ruangan Sekda Depok

Megapolitan
Polisi: Puluhan Warga Bogor Diduga Keracunan Usai Mengonsumsi Makanan Haul

Polisi: Puluhan Warga Bogor Diduga Keracunan Usai Mengonsumsi Makanan Haul

Megapolitan
Berburu Klakson “Telolet” Berujung Maut di JPO Jatiasih yang Pagar Kawatnya Berlubang…

Berburu Klakson “Telolet” Berujung Maut di JPO Jatiasih yang Pagar Kawatnya Berlubang…

Megapolitan
Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Bekerja sebagai Pengamen Jalanan

Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Bekerja sebagai Pengamen Jalanan

Megapolitan
Mertua yang Dianiaya Menantu Ajukan Praperadilan agar Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Mertua yang Dianiaya Menantu Ajukan Praperadilan agar Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Megapolitan
Korban Diduga Keracunan Makanan Haul di Bogor Bertambah Jadi 71 Orang

Korban Diduga Keracunan Makanan Haul di Bogor Bertambah Jadi 71 Orang

Megapolitan
Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Akan Manfaatkan Waktu untuk Bertemu dengan Warga

Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Akan Manfaatkan Waktu untuk Bertemu dengan Warga

Megapolitan
Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Pastikan Tidak Lagi Gunakan Fasilitas Negara

Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Pastikan Tidak Lagi Gunakan Fasilitas Negara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Harga Tiket Masuk Jakarta Fair 2024 dan Jam Operasionalnya

Harga Tiket Masuk Jakarta Fair 2024 dan Jam Operasionalnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke