Salin Artikel

Penggugat Jokowi Kemukakan 11 Poin Permasalahan Pinjol di Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan sejumlah kelompok masyarakat Indonesia, yang terdiri dari 19 warga, melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/11/2021).

Selain Jokowi, gugatan juga dialamatkan kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, dan Ketua DPR RI Puan Maharani, juga digugat atas kekagagalan mengendalikan pinjaman online (pinjol).

Tim kuasa hukum penggugat, Jeanny Sirait, mengatakan bahwa permasalahan pinjol sudah berlangsung sekian lama dengan banyak korban berjatuhan.

Meski demikian, pemerintah dianggap belum berlaku tegas untuk melakukan pencegahan dengan menciptakan regulasi yang mengatur pinjol. Negara dianggap abai dan lalai.

"Tapi sampai saat ini, negara masih abai dan lalai untuk membuat aturan yg mampu menjawab permasalahan di tengah masyarakat, " pungkas Jeanny di Jakarta Pusat, Jumat (12/11/2021).

Para penggungat bersama LBH Jakarta, setidaknya mendorong sejumlah poin tentang permasalahan pinjol di Indonesia. Berikut poin-poin yang dimaksud:

1. Kepastian izin pendaftaran sebagai syarat bagi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjol dapat beroperasi di Indonesia. Hal ini disebut harus dilakukan dengan menjalin kerja sama dengan perusahaan layanan distribusi aplikasi digital;

2. Sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjol dan masyarakat dalam praktik penyelenggaraan bisnis pinjol.

3. Batasan pengambilan akses data pribadi hanya pada kamera, microphone dan location. Dalam hal terdapat akses di luar ketentuan tersebut, masyarakat pengguna aplikasi pinjol dapat menolak akses tanpa mempengaruhi kelayakan pengajuan pinjaman;

4. Jaminan tidak adanya ketentuan baku dalam perjanjian elektronik;

5. Larangan tegas dan sanksi terhadap penyebaran data pribadi seluruh pengguna aplikasi pinjol, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjol, maupun pihak ke-3 yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjol.

6. Batasan biaya administrasi pinjaman yang didasarkan pada nilai yang wajar;

7. Batasan bunga pinjaman sesuai dengan suku bunga yang dianjurkan (bunga moratoir);

8. Larangan tegas dan sanksi penagihan pinjaman yang dilakukan dengan tindak pidana, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjol maupun pihak ke-3 yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjol.

9. Sistem pengawasan proses uji kelayakan pengajuan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sebelum perusahaan penyelenggara aplikasi pinjol menyepakati perjanjian pinjam-meminjam;

10. Mekanisme penyelesaian pengaduan dan sengketa konsumen;

11. Sanksi pencabutan izin usaha bagi perusahaan penyelenggara aplikasi pinjol maupun pihak ke-3 yang bekerja sama dengan perusahaan aplikasi pinjol.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/12/15374651/penggugat-jokowi-kemukakan-11-poin-permasalahan-pinjol-di-indonesia

Terkini Lainnya

Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Megapolitan
Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Megapolitan
Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Megapolitan
Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Megapolitan
Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Megapolitan
Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke