Salin Artikel

Jika Ada Penumpang di Soekarno-Hatta Terpapar Virus Corona Varian Omicron, Ini Langkah KKP

Kepala KKP Bandara Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko mengatakan, jika ditemukan penumpang terpapar Omicron, pihaknya akan melakukan penelusuran (tracing) terhadap beberapa orang yang kontak erat dengan penumpang itu.

"Kami akan melakukan tracing kontaknya dengan sangat ketat," kata dia kepada wartawan, Senin (29/11/2021).

"Dan melakukan swab untuk memastikan bahwa setiap kontaknya tidak terjangkit dengan varian baru (Omicron)," sambung dia.

Handoko berujar, meski penumpang pesawat terpapar Covid-19 non-Omnicron, KKP tetap akan mengirimkan spesimennya ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes). Hal tersebut, kata dia, dilakukan sebagai salah satu langkah pencegahan penularan varian Omicron di Indonesia.

"Yang positif, kami akan kirimkan spesimennya ke Litbangkes untuk di-genome sequencing," ucapnya.

KKP Bandara Soekarno-Hatta juga telah menyiapkan sejumlah langkah agar varian Omicron tidak masuk ke Indonesia.

Beberapa langkah di antaranya adalah melarang masuknya WNA yang berasal dari 11 negara atau sempat mengunjungi 11 negara ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta per Senin ini.

Adapun 11 negara itu adalah Afrika Selatan, Lesotho, Eswatini, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Mozambique, Malawi, Zambia, Angola, dan Hongkong.

Jika ada WNA dari atau sempat ke 11 negara itu yang telanjur masuk, KKP dan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta akan mendeportasi mereka.

"Kalau masuk hari ini, kami pasti akan rekomendasikan untuk Imigrasi, untuk dideportasi," ucap Handoko.

Dia menyatakan, seluruh WNA/WNI yang dapat memasuki Indonesia wajib menjalani tes PCR dan mengikuti karantina kesehatan selama tujuh hari.

Kemudian, WNI/WNA yang sempat mengunjungi 11 negara itu wajib karantina kesehatan selama 14 hari.

Seluruh peraturan mulai dari wajib tes PCR hingga karantina kesehatan itu tercantum dalam surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Berdasar SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021, WNA atau WNI yang boleh masuk ke Indonesia wajib melakukan:

  • Karantina kesehatan selama 7 hari atau karantina selama 14 hari khusus bagi WNA/WNI yang sempat mengunjungi 11 negara itu.
  • Menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 dosis lengkap
  • Menjalani tes PCR.
  • Wajib menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3 hari sebelum keberangkatan.

Masih berdasar SE itu, meski berasal dari atau pernah mengujungi 11 negara itu, WNA masih bisa masuk ke Indonesia dengan syarat:

  • Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14  hari dari 11 negara/wilayah yang dimaksud
  • Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
  • Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).
  • Mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari Kementerian atau Lembaga.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/29/17494281/jika-ada-penumpang-di-soekarno-hatta-terpapar-virus-corona-varian-omicron

Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke