Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Razi mengatakan, M diteriaki maling karena mencoba kabur usai ketahuan hendak menjual motor milik kerabatnya, R.
"Itu bukan pencurian, tetapi pelaku inisial M itu menggelapkan kendaraan korban inisial R (28), warga Tambora," ungkap Faruk saat dikonfirmasi, Rabu (1/12/2021).
Faruk mengatakan, M berencana menjual Honda Scoopy milik R melalui media sosial dengan harga Rp 5.500.000. Unggahan pelaku dilihat oleh korban.
Pemilik motor yang mengetahui motornya akan dijual, kata Faruk, kemudian bersama temannya memancing pelaku untuk melakukan transaksi di daerah Tegal Alur untuk memastikan kebenarannya.
"Sesampainya di sana (Tegal Alur), teman korban, korban, dan pelaku dipertemukanlah. Akhirnya si pelaku dibawa ke rumah korban untuk diselesaikan secara kekeluargaan," kata Faruk.
Namun, dalam perjalanan, pelaku justru mencoba kabur.
"Sampai di Flyover Jalan Tubagus Angke, sempat lompatlah itu pelaku. Lompat dari motor," kata Faruk.
Akibatnya, pelaku mengalami patah tulang kaki dan tangan. Selain itu, pelaku juga mendapat amukan dari warga sekitar.
"Selanjutnya, pelaku telah diserahkan ke Polsek Tambora, korban sudah melaporkan kejadian ini ke polsek semalam," kata Faruk.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal berlapis, yaitu Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/01/11010151/ketahuan-hendak-jual-motor-kerabat-seorang-pria-coba-kabur-lalu-babak