Salin Artikel

Dakwaan Munarman: Ajak Dukung ISIS hingga Rangkaian Kegiatan Baiat

Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari ruangan sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Didakwa menggerakkan orang lain

Jaksa menyebutkan, Munarman terlibat dalam serangkaian kegiatan pembaiatan di beberapa tempat pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

"Bertempat di Sekretariat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar, dan Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumut (Sumatera Utara)," kata jaksa.

Munarman, kata jaksa, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas.

"Atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ujar jaksa.

Perbuatan itu dilakukan Munarman dengan mengaitkan munculnya Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.

"Maka sejak saat itu banyak masyakarat di berbagai negara melalukan baiat atau sumpah setia bersedia bergabung ISIS," kata jaksa.

Jaksa menyebutkan bahwa propaganda ISIS itu juga berhasil memengaruhi beberapa kelompok di Indonesia, misalnya di Gedung UIN Syarif Hidayatulloh, Ciputat, Tangerang Selatan, pada 6 Juni 2014.

Jaksa mengatakan, acara itu dihadiri oleh ratusan orang, termasuk Munarman. Kegiatan itu dipimpin oleh seorang Ustad bernama Syamsul Hadi.

"FAKSI, forum aksi solidaritas islam, mengadakan kegiatan pemberian dukungan kepada ISIS atau Daulah Islamiyah serta sumpah setia kepada Amir atau Pimpinan ISIS, yaitu Syekh Abu Bakar Al Baghdadi, baiat dengan tema 'Menyambut Lahirnya Peradaban Islamiyah Darul Khilafah'," kata jaksa.

Ajak dukung ISIS

Munarman disebut pernah mengajak peserta seminar nasional untuk mendukung Negara Islam di Irak dan Suriah atau ISIS.

Itu dilakukan Munarman saat seminar yang digelar di Universitas Islam Negeri Sumut, 5 April 2015. Seminar itu dihadiri lebih kurang 100 peserta.

Dalam dakwaan disebutkan, Munarman menyampaikan bahwa tidak ada larangan bagi warga Indonesia untuk mendukung ISIS.

Munarman menyebutkan dalam politik bebas aktif, warga Indonesia diperbolehkan mengakui dan tidak mengakui kemerdekaan sebuah bangsa.

“Dalam hal ini adalah kekhilafahan ISIS,” tutur jaksa.

Untuk mengajak para peserta mendukung ISIS, lanjut jaksa, Munarman menceritakan bahwa hanya pasukan ISIS yang membantu penderitaan umat Islam di Suriah.

“Hal itu mengundang simpati para peserta yang hadir untuk mendukung ISIS,” kata jaksa.

Dalam paparannya kala itu, Munarman menerangkan bahwa pihak kepolisian tidak bisa membuktikan bahwa ISIS merupakan organisasi terlarang dan terlibat kekerasan.

Jaksa mengatakan, di akhir seminar, Munarman bertanya apakah para peserta mendukung ISIS di Indonesia.

“Terdakwa mengajak para audience untuk mendukung ISIS berdiri dan berkembang di Indonesia dengan mengatakan, ’Bagaimana ISIS di Indonesia? Setujukah berdiri di Indonesia?’” kata jaksa.

“Sebagian besar audience mengatakan setuju,” ucap jaksa.

Ajukan eksepsi

Munarman mengajukan eksepsi atau nota keberatan setelah didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

"Saya akan ajukan eksepsi karena banyak sekali kesalahan-kesalahan, baik kesalahan ketik maupun kesalahan istilah di dalam surat dakwaan," kata Munarman.

Setelah membaca dakwaan dari JPU, Munarman mengklaim bahwa dirinya semakin bingung.

"Saya makin tidak mengerti karena intonasi dan penggalan-penggalan kalimat, kata-katanya serta pengucapan dari berbagai macam istilah tadi sangat tidak tepat. Jadi saya akan mengajukan eksepsi nanti secara lengkap," ujar Munarman.

Terpisah, pihak kuasa hukum Munarman juga berencana mengajukan eksepsi.

"Kami juga insya Allah akan mengajukan eksepsi," tutur kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar.

Rencananya, pembacaan eksepsi akan dilaksanakan pada Rabu (15/12/2021).

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/09/06464461/dakwaan-munarman-ajak-dukung-isis-hingga-rangkaian-kegiatan-baiat

Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke