Salin Artikel

Polisi Limpahkan Kasus Penipuan oleh Eks Gubernur Bengkulu dan Mantan Anggota DPR ke Kejaksaan

Untuk diketahui, keduanya dilaporkan pihak PT Tirto Alam Sindo (TAC) pada 17 Maret 2020 atas dugaan penipuan yang merugikan perusahaan miliaran rupiah.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika menjelaskan bahwa keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan yang dilaporkan pada Maret 2020.

"Sudah tersangka, berkasnya juga sudah diserahkan ke kejaksaan. Sudah P-21," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).

Zulpan enggan menjelaskan lebih lanjut perihal penetapan tersangka tersebut.

Dia hanya menegaskan bahwa penyidik sudah melengkapi berkas perkara dan kedua tersangka sudah berstatus tahanan kejaksaan.

"Iya (jadi tahanan kejaksaan). Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan," jelas Zulpan.

Kuasa Hukum PT TAC Andreas menjelaskan, kasus penipuan itu bermula ketika kliennya dan kedua tersangka menjalin kerja sama bisnis kayu pada 2019.

Saat itu, Agusrin Najamuddin yang masih menjabat sebagai Gubernur Bengkulu mengaku memiliki hak atas pengelolaan hutan (HPH) sehingga dapat mempermudah bisnis tersebut.

"Jadi pada 2019, Juni atau Juli kalau enggak salah, klien saya dengan Agusrin Najamuddin bertemu untuk bekerja sama, untuk bidang kayu di Bengkulu," kata Andreas.

"Waktu itu karena si Najamuddin mengaku punya HPH. Kemudian klien saya punya pabrik, alat berat, dan kendaraan berat segala macam," sambungnya.

Di tengah penjajakan kerja sama, kata Andreas, kedua pelaku justru menawari kliennya menjual pabrik yang dimilikinya senilai Rp 33 miliar.

Tersangka kemudian membayar uang muka senilai Rp 2,9 miliar, sedangkan sisa pembayaran akan dilunasi dalam kurun waktu dua sampai tiga bulan.

"Sebagai iktikad baik mereka mengeluarkan dua lembar cek, nilainya masing-masing Rp 10,5 miliar dan Rp 20 miliar," ungkap Andreas.

Namun, kata Andreas, para tersangka justru tak melunasi pembayaran sesuai dengan nominal yang tertulis di dalam cek tersebut.

Andreas menyebutkan, tersangka hanya membayar kurang lebih Rp 4 miliar. Sisa pembayaran itu kemudian tidak kunjung dilunasi para tersangka.

"Intinya masih sisa 25,8 miliar. Setelah itu sepanjang 2019 sampai 2020 mereka langsung pingpong masalah pelunasan," kata Andreas.

Korban pun akhirnya melaporkan dugaan penipuan dengan modus cek kosong tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregistrasi dengan nomor 1812/III/Yan 2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 17 Maret 2020.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Najamuddin dan Abdul Malik ditetapkan sebagai tersangka.

"Status tersangka ditetapkan 30 September 2021 atas dugaan penipuan karena menerbitkan cek kepada klien kami," ungkap Andreas.

Meski begitu, kata Andreas, penyidik tidak menahan para tersangka karena dianggap bersikat kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.

"Padahal setelah dilakukan penyidikan, beberapa barang bukti yang diperkarakan hilang dan tidak diketahui keberadaannya," kata Andreas.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/21/16480911/polisi-limpahkan-kasus-penipuan-oleh-eks-gubernur-bengkulu-dan-mantan

Terkini Lainnya

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke