JAKARTA, KOMPAS.com - Restoran, rumah makan, dan kafe di DKI Jakarta diperbolehkan beroperasi hingga 22.00 WIB selama Natal dan tahun baru.
Adapun hal ini diatur dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Nomor 1473 Tahun 2021.
Keputusan itu mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19.
Dalam keputusannya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan sejak 24 Desember hingga 2 Januari aturan di DKI mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Serta Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa-Bali.
"Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat," demikian yang tertulis dalam Inmendagri.
Selain itu, kapasitas restoran juga diatur hanya boleh sebanyak 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Sementara restoran, rumah makan, dan kafe dengan jam operasional yang dimulai dari malam hari dapat beroperasi sejak pukul 18.00 hingga 00.00 WIB.
Kapasitas restoran juga hanya diperbolehkan maksimal 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Keputusan Gubernur DKI ini diteken pada 13 Desember 2021. Dalam surat keputusan itu, ditetapkan bahwa DKI akan menerapkan PPKM Level 1 yang berlaku selama 21 hari terhitung sejak 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.
Namun, dengan ketentuan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, berlaku penerapan PPKM sesuai Inmendagri 66 dan 67.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/24/11145901/natal-dan-tahun-baru-restoran-dan-kafe-di-jakarta-boleh-beroperasi-hingga