Padahal, bantuan keuangan untuk partai politik merupakan amanat undang-undang yang rutin dilaksanakan.
"Jadi ini ada apa? Seolah-olah bantuan keuangan itu inisiatif Gubernur. Bukan! Ini perintah undang-undang kok," ujar Prasetio dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).
Prasetio mengatakan, Pasal 12 huruf (k) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menyebutkan bahwa parpol berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBN/APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Prasetio menjelaskan, mekanisme pemberian hingga pertanggungjawaban atas bantuan keuangan tersebut telah dijelaskan detail dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Pengganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
"Jadi semuanya jelas dan transparan," ujr politikus PDI-P itu.
Anies secara simbolis menyerahkan dana bantuan sebesar Rp 27.255.145.000 dari Pemprov DKI untuk parpol yang memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta.
"Kita berharap ini (dana parpol) menjadi bekal bukan sekadar nilai rupiahnya tapi menandakan penyaluran langsung dari rakyat Jakarta untuk partai-partai politik di Jakarta," kata Anies.
Anies mengatakan, jumlah tersebut masih kurang untuk memenuhi partai politik.
Namun, Anies meminta parpol memaknai pemberian dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta sebagai amanat dari rakyat.
"Kalau berbicara tentang nilai tentu saja kebutuhan melampaui dari nilai tersebut, tapi ini dimaknai bahwa ini adalah kewajiban yang berasal dari APBD, berasal dari pajak warga Jakarta," kata Anies.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/25/06000041/heran-anies-gelar-acara-penyerahan-dana-parpol-ketua-dprd-seolah-bantuan