Salin Artikel

Kasus Dokter Hamil yang Bakar Bengkel hingga Tewaskan Pacar di Cibodas Disidangkan Selasa Depan

TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dijadwalkan akan menggelar sidang pidana perdana kasus dokter hamil yang membakar sebuah bengkel di Kota Tangerang pada 4 Januari 2021 mendatang.

Hal itu disampaikan Humas PN Tangerang Arif Budi.

"(Agenda sidang) tanggal 4 Januari 2022 di ruang 7, jam 13.00 WIB," ujar Arif melalui pesan singkat, Senin (27/12/2021).

Menurut Arif, sidang bakal dipimpin Ketua Majelis Hakim Yuliarti dan didampingi oleh Tugiyanto dan Ferdinan Markus.

Sidang perdana itu akan beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa.

Agenda sidang perdana tersebut seharusnya digelar pekan lalu. Namun, sidang harus tertunda

"(Ditunda) karena penetapan hari sidang belum sampai ke kejaksaan," papar Arif.

Kepolisian sebelumnya menangkap dokter yang berinisial MA (30) pada 10 Agustus 2021. MA ditangkap setelah membakar bengkel di Cibodas pada 6 Agustus 2021.

Bengkel yang berbentuk rumah toko (ruko) tersebut diketahui merupakan milik kekasihnya.

Tiga orang yang sedang berada di lantai atas bengkel meninggal dunia akibat kebakaran tersebut. Mereka adalah kekasih MA, LE (35), dan orangtua LE, yakni ED (63) dan LI (54).

Kronologi kasus

Kasus pembakaran diduga terjadi usai MA berseteru dengan kekasihnya, LE. LE disebut enggan bertanggung jawab atas kehamilan MA.

Pada malam sebelum peristiwa kebakaran berlangsung, MA dan LE sempat terlibat adu mulut di dalam mobil milik MA yang diparkir di depan bengkel.

Setelah berpisah, LE langsung masuk ke bengkel dan naik ke lantai atas, yang merupakan rumah kediaman keluarganya.

Tak lama setelah itu, ruko yang ditempati keluarga LE hangus terbakar.

Dua saudara LE yang juga berada di ruko tersebut, yakni ME (22) dan NA (21), berhasil menyelamatkan diri dari kebakaran.

Saat olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan, polisi menemukan barang mencurigakan, yaitu beberapa kantong plastik kemasan yang berisi bensin. Padahal, bengkel tersebut tidak menjual bensin eceran.

Polisi menemukan lima kantong plastik serupa di mobil milik MA. Kuat dugaan MA adalah pelaku pembakaran.

"Di mobil (MA) ditemukan lima kantong plastik isi bensin,” ujar Kapolsek Jatiuwung Kompol Zazali Hariyono.

"Dugaannya memang betul itu (disengaja),” kata Zazali.

Kemudian, pada 10 Agustus 2021, polisi resmi menetapkan MA sebagai tersangka.

MA diketahui membeli bensin sebanyak sembilan liter. Bensin tersebut dibungkus dalam kemasan plastik. Empat kantong plastik kemudian digunakan untuk membakar bengkel.

“Diduga empat liter yang digunakan (untuk membakar bengkel),” sambung Zazali.

MA kemudian ditangkap dan ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/27/20580591/kasus-dokter-hamil-yang-bakar-bengkel-hingga-tewaskan-pacar-di-cibodas

Terkini Lainnya

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke