JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menyatakan, 11 kasus pemalsuan dokumen terkait Covid-19 yang diungkap pihaknya, terjadi secara tidak bersamaan.
"Peristiwanya berbeda-beda, tidak bersamaan," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana kepada Kompas.com, Jumat (31/12/2021).
Beberapa modus yang terjadi antara lain soal pemalsuan swab antigen, pemalsuan sertifikat vaksin hingga memperjualbelikan dokumen swab/vaksin di media sosial.
Bahkan, kata dia, ada pula pemalsuan dokumen surat izin operator.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP SR Wiranangan mengatakan, dalam kasus tersebut diketahui ada beberapa sindikat yang berhasil diungkap.
Namun, cara kerja sindikat tersebut hanya saling terkait saja perihal pembagian tugasnya.
Misalnya, ada satu orang pemasaran, satu orang pembuat, dan satu orang pembeli.
Salah satunya yang berhasil diungkap adalah dari Sukabumi, Jawa Barat.
"Awalnya ada penumpang yang mau naik kapal, petugas pelabuhan menduga surat (keterangan terkait Covid-19-nya palsu). Kami dalami beli dari mana, ternyata betul. Akhirnya diselidiki dan dapat satu per satu," kata dia.
Dia mengungkapkan, dari satu orang pemasar yang tertangkap, terus berlanjut ke orang lainnya hingga akhirnya kasus pun terbongkar.
Selain itu, ada pula modus putus berantai.
"Misalnya, pembuat A dan pemasaran B. Si B belajar dari si A, setelah si A bisa maka dia buat (memalsukan) sendiri," kata dia.
Adapun kasus pemalsuan dokumen terkait Covid-19 marak terjadi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, selama setahun belakangan.
Kebanyakan dokumen Covid-19 palsu ini didapatkan dari para calon wisatawan yang hendak berlibur ke Kepulauan Seribu melalui Dermaga Kaliadem, Muara Angke.
Sebelumnya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, sepanjang tahun, ada 11 kasus pemalsuan dokumen Covid-19 yang telah diproses.
"Ini merupakan salah satu kasus menonjol, ada 11 kasus pemalsuan dokumen Covid-19 untuk kepentingan perjalanan," kata Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (30/12/2021), mengutip Tribun Jakarta.
Dari 11 kasus tersebut, terdapat 23 tersangka.
Saat ini, rata-rata kasusnya sudah P21 dan tidak ada lagi yang ditangani oleh kepolisian karena sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Sebagian ada yang telah vonis," ucap Kholis.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/31/16435891/polres-pelabuhan-tanjung-priok-ungkap-11-kasus-pemalsuan-dokumen-terkait