JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja menjelaskan, sekolah tatap muka ditutup apabila terjadi klaster penyebaran Covid-19.
Sekolah dialihkan sementara selama 14 hari melalui pembelajaran jarak jauh sembari menunggu penularan Covid-19 berhenti.
"Menghentikan sementara penyelenggaraan PTM (Pembelajaran Tatap Muka) di tingkat satuan pendidikan (sekolah) dan dialihkan menjadi PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) selama 14 hari apabila satu, terjadi klaster penularan Covid di satuan pendidikan," kata Taga saat dihubungi melalui telepon, Rabu (5/1/2022).
Kondisi kedua, sekolah tatap muka akan ditutup apabila hasil active case finding positivity rate warga sekolah terkonfirmasi positif lebih dari 5 persen.
Sekolah juga bisa ditutup selama 14 hari, apabila menjadi daftar hitam penyebaran Covid-19 dalam aplikasi Peduli Lindungi.
Apabila di lingkungan ada kerumunan dan penyebaran kasus masif, kemungkinan sekolah untuk ditutup bisa terjadi.
Namun berbeda bila hanya ada dua atau kasus Covid-19 di sekolah. Karena kemungkinan penyebaran Covid-19 tidak terjadi di sekolah tetapi di lingkungan keluarga siswa.
"Yang (penutupan sekolah) 5 hari (jika ditemukan) hanya dua, satu (kasus) bukan klaster," kata Taga.
Sebagai informasi, DKI Jakarta menggelar kembali belajar tatap muka 100 persen per 3 Januari 2022.
Sekolah diizinkan untuk menggelar tatap muka dengan kapasitas kelas 100 persen sesuai dengan protokol kesehatan.
Adapun jam belajar dibatasi hanya 6 jam pelajaran dan siswa yang belum mendapat izin dari orangtua untuk belajar tatap muka tetap bisa melanjutkan pelajaran dari rumah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/05/20192671/disdik-dki-sekolah-tatap-muka-ditutup-14-hari-bila-terjadi-klaster-covid