Salin Artikel

Yusuf Mansur Akan Dipertemukan dengan Pelapor Kasus Wanprestasi, Ada Sejumlah Hal yang Dituntut

TANGERANG, KOMPAS.com - Kasus ingkar janji alias wanprestasi yang menjerat Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur masih terus berlangsung.

Sebanyak 12 orang diketahui melayangkan gugatan perdata lantaran Yusuf diduga melakukan wanprestasi atas dana investasi uang patungan usaha hotel/ apartemen haji dan umrah.

Hotel yang terletak di Kota Tangerang itu bernama Hotel Siti.

Dengan adanya gugatan tersebut, Yusuf Mansur diwakili kuasa hukumnya sempat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada 6 Januari 2022.

Dalam sidang perdata, sebelum memasuki pokok perkara, pihak penggugat dan tergugat (Yusuf Mansur) wajib mengikuti agenda mediasi.

Kuasa hukum dari 12 penggugat bernama Ichwan Tony menjelaskan, jika tak ada kesepakatan saat mediasi (deadlock), maka mediasi dikatakan gagal.

"Kalau misal mediasi itu akhirnya tidak ada kesepakatan, deadlock, enggak setuju antara kedua belah pihak, akhirnya mediasi dikatakan gagal," ucapnya melalui sambungan telepon, Rabu (12/1/2022).

Ichwan berujar, saat memasuki sidang yang beragendakan pembahasan pokok perkara, pihaknya bakal kembali meminta sesuai yang ada di petitum.

"Kalau yang di petitum, (itu) diproses setelah (sidang agenda mediasi) deadlock, itu yang kita minta," ujar dia.

Ichwan sebelumnya berujar, hal yang disampaikan saat mediasi akan berbeda dengan petitum pokok perkara.

Dalam kesempatan itu, dia enggan mengungkapkan secara rinci hal apa yang akan diminta saat mediasi.

Namun, permintaan yang akan diajukan saat mediasi dari pihak penggugat dipastikan akan menghindari riba.

Dia mengacu kepada apa yang dijanjikan Yusuf Mansur kepada para penggugat, yaitu keuntungan atau bagi hasil sebesar delapan persen dari Hotel Siti per tahunnya.

"Tapi kalau untuk intinya, dalam masalah penawaran mediasi, kita sudah ada (penawaran) untuk menghindari riba. Begitu saja. Ada penawaran," ucap Ichwan.

"Karena kan ada bahasa delapan persen dari bagi hasil itu. Itu yang harus dipertanyakan," sambung dia.

Guna menghindari riba, Ichwan menyebut bahwa pihaknya sudah memiliki formulasi tersendiri.

Namun, dirinya masih belum bisa mengungkapkan isi tuntutan tersebut saat ini.

Tak cairkan hasil investasi

Ichwan sebelumnya berujar, ke-12 orang penggugat itu melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur dkk karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.

Padahal, hotel dan apartemen haji/umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat sudah berwujud, yakni Hotel Siti.

Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi, bukan melaporkan Yusuf Mansur dkk atas tindak pidana penipuan.

Ichwan menjelaskan, Ustaz Yusuf Mansur dkk digugat melanggar Pasal 1365 Kitab undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut."

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/13/05425811/yusuf-mansur-akan-dipertemukan-dengan-pelapor-kasus-wanprestasi-ada

Terkini Lainnya

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke