Salin Artikel

Jakarta PPKM Level 3, Calon Pengantin Undur Resepsi hingga Ubah Konsep Pernikahan

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan pelaksanaan resepsi pernikahan kembali diperketat, setelah pemerintah resmi menaikkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi level 3 di Jakarta dan Bodetabek.

Terdapat aturan mengenai resepsi pernikahan seperti jumlah tamu dibatasi 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada kegiatan makan di tempat.

Dengan adanya kebijakan tersebut, sejumlah penyelenggara pernikahan (wedding organizer) harus memutar otak agar pelaksanaan pernikahan tetap berjalan meskipun aturan resepsi pernikahan diperketat.

Annisa, tim Marketing Tiga Dara Catering mengatakan, selama kebijakan PPKM level 3 berlaku, pelaksanaan resepsi pernikahan harus diubah konsepnya sehingga dapat melaksanakan acara sesuai dengan protokol kesehatan.

"Biasanya jumlah undangan jadi lebih sedikit, konsepnya jadi intimate wedding khusus keluarga atau cuma akad saja," ujar Annisa saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).

Annisa mengungkapkan bahwa ada beberapa klien yang tetap ingin mengundang rekan-rekannya. Atas dasar tersebut, WO pun membagi beberapa sesi kedatangan untuk tamu undangan.

"Dibuat sesi, misalnya ada sesi 1, 2, dan 3. Jumlah tamunya sendiri tidak lebih dari 40 orang dalam satu sesi," kata dia.

"Lalu setiap tamu ditandai dengan stiker, supaya kita bisa tahu tamu itu dari sesi ke berapa dan biasanya MC (master of ceremony) selalu mengingatkan setiap menjelang pergantian sesi," sambung Annisa.

Tiga Dara Catering memberikan pilihan kepada kliennya untuk mengubah hari resepsi dan mengubah paket acara yang telah ditentukan sebelumnya.

"Kalau tidak mau dilaksanakan pas PPKM, bisa mundur jadwalnya atau juga bisa ganti ke paketan yang lain," kata Annisa.

Menurut Annisa, sejumlah kliennya yang telah menentukan jadwal resepsi pernikahan di tanggal 8 sampai 14 Februari memutuskan untuk menunda resepsi pernikahannya ke lain waktu.

"Tidak ada wedding-an, mundur semua," singkat Annisa.

Selain itu, Annisa menjelaskan bahwa makanan yang telah disediakan dibuat dalam bentuk dalam kemasan.

"Untuk makanan dalam bentuk nasi box atau take out makanan, jadi cuma datang ke acara saja," tutur dia.

Sebagai informasi, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022, jumlah tamu resepsi pernikahan di daerah PPKM level 3 dibatasi 25 persen dari kapasitas ruangan.

Selain itu, dilarang ada kegiatan makan di tempat saat resepsi pernikahan.

"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi Inmendagri tersebut.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/09/14272151/jakarta-ppkm-level-3-calon-pengantin-undur-resepsi-hingga-ubah-konsep

Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke