Salin Artikel

Cara Cek NJOP Kota Tangerang

KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang telah menyesuaikan kembali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada awal 2020.

NJOP merupakan sebuah komponen penting untuk melakukan transaksi jual beli properti khususnya tanah dan bangunan.

NJOP diperlukan guna menetapkan besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayar oleh pemilik wajib pajak. NJOP sendiri diartikan sebagai harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.

Jika tidak terdapat transaksi jual beli, maka NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

Biasanya NJOP mengalami perubahan setiap tiga tahun sekali. Bahkan untuk wilayah yang strategis bisa mengalami kenaikan setiap satu tahun sekali. Oleh karena itu penting untuk mengecek NJOP secara berkala.

Cara Cek NJOP Kota Tangerang Online

  • Kunjungi situs https://pbb.tangerangkota.go.id/
  • Klik Daftar, kemudian isi data diri yang diperlukan.
  • Setelah pendaftaran berhasil maka selanjutnya pilih "Login" dengan username dan password yang dikirimkan melalui email yang dicantumkan.
  • Masukan Nomer Objek Pajak (NOP) dan Tahun Bayar Terakhir.
  • Nantinya akan muncul informasi tagihan lengkap dengan harga NJOP di tahun tersebut.

Anda juga bisa mendownload aplikasi untuk menampilkan informasi Pajak Bumi dan Bangunan Kota Tangerang berdasarkan data Nomor Objek Pajak (NOP):

  • Download aplikasi "iPBB Tangerang" di Play Store atau App Store.
  • Masukan NOP dan Tahun Pajak.
  • Nantinya akan ada informasi PBB yang meliputi detail lokasi objek pajak, NOP, NJOP dan jumlah biaya yang harus dibayar.

Atau bisa juga dengan mendatangi langsung kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangerang yang terletak di Jalan Satria - Sudirman Nomor 1, Manis Jaya, Jatiuwung atau yang terletak di Jalan Cipondoh untuk membuat penerbitan NJOP, dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

Untuk objek PBB-P2 telah terdaftar dan bukan fasilitas umum maupun fasilitas sosial, bersama ini dilampirkan:

  • Fotocopy SPPT tahun sebelumnya
  • Surat Kuasa, dalam hal diajukan oleh Kuasa Wajib Pajak

Untuk objek PBB-P2 belum terdaftar dan bukan fasilitas umum maupun fasilitas sosial, bersama ini dilampirkan:

  • SPOP yang telah diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani.
  • Fotocopy identitas subjek pajak.
  • Fotocopy bukti surat tanah.
  • Fotocopy bukti surat bangunan.
  • Fotocopy NPWP atau surat pernyataan tidak memiliki NPWP.
  • Surat Kuasa, dalam hal diajukan oleh kuasa Wajib Pajak.

Untuk objek PBB-P2 telah terdaftar dan merupakan fasilitas umum maupun fasilitas sosial, bersama ini dilampirkan:

Cara Mengetahui NOP

Sementara itu, biasanya setiap orang akan mendapatkan nomor objek pajak (NOP) saat mendaftarkan Objek Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.

NOP penting guna mengetahui besaran NJOP dan juga digunakan untuk mengidentifikasikan lokasi yang menjadi objek pajak.

Namun apabila NOP hilang maka bisa diketahui dengan cara:

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/28/03300051/cara-cek-njop-kota-tangerang

Terkini Lainnya

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke