Salin Artikel

Pasca-kasus Ayah Perkosa Anak Kandung, Predikat Kota Layak Anak di Depok Akan Dievaluasi

DEPOK, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan, kementeriannya akan mengevaluasi predikat Kota Layak Anak (KLA) di Depok.

Evaluasi dilakukan menyusul terjadinya kasus kekerasan seksual yang dialami anak 11 tahun berinisial DN. Anak perempuan tersebut diperkosa oleh A, ayah kandungnya.

"Sudah pasti ya. Nanti kita akan melihat itu," kata Bintang, saat memberikan keterangan, Selasa, (1/3/2022).

Namun Bintang menuturkan, predikat Kota Layak Anak tidak serta-merta dicabut hanya dengan melihat satu kasus.

Ia menekankan pentingnya aspek pencegahan kasus kekerasan seksual dan kebijakan pimpinan daerah yang berperspektif ramah anak.

"Tapi kita tidak hanya melihat satu kasus untuk mencabut predikat kota layak anak. Di sini kami melihat dari konsep memberikan perspektif ramah anak melalui kebijakan pimpinan luar biasa," tutur dia.

Menurut Bintang, saat ini Pemerintah Kota Depok telah memberikan ruang bagi anak untuk berekspresi melalui pembentukan Forum Anak hingga di tingkat kelurahan.

Adapun Kota Depok menyandang predikat nindya pada ajang penghargaan Kota Layak Anak pada 2021. Dengan demikian, empat tahun berturut-turut Depok mempertahankan predikat tersebut.

Secara umum, tolok ukur penilaian dibagi dalam dua indikator, yakni penguatan kelembagaan dan klaster hak anak.

"Sudah banyak inovasi yang dilakukan oleh Pemkot Depok ini," ucap Bintang.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Depok menangkap A pada Senin (28/2/2022) malam. Dikutip dari Kompas.id, ayah tiga anak itu mengaku kepada polisi bahwa dirinya telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak sulungnya sejak awal 2021.

Ia melakukan perbuatan itu di rumahnya sendiri dan di rumah mertuanya atau nenek dari DN. Perbuatan terakhir ia lakukan pada 24 Februari lalu.

”Tanggal 24 Februari kemarin, A melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri yang menggunakan modus mengancam dengan menggunakan senjata tajam golok,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno.

Mulanya A mengatakan kepada polisi dan wartawan, telah empat kali mencabuli dan memerkosa DN. Namun, pria sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu kemudian mengaku kekerasan seksual terhadap anaknya sudah dilakukan 20 kali.

”Saya ketagihan. Baru sekarang tahun 2022 yang pakai golok, buat nakut-nakutin saja biar mau. Itu saya lakuin di kamar. Istri saya lagi di warung, saya sama anak, adiknya main di depan berdua terus saya ancam pakai golok. Saya nyesal sekarang pas ketangkap,” tuturnya.

Polisi menetapkan A sebagai tersangka. A terancam hukuman penjara 15 tahun berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. A juga terancam pasal tambahan dengan ancaman penjara 5 tahun.

”Karena tersangka merupakan wali atau orangtua korban, hukumannya akan ditambah sepertiga dari ancaman,” kata Yogen.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/01/23144011/pasca-kasus-ayah-perkosa-anak-kandung-predikat-kota-layak-anak-di-depok

Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke