JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Golkar Azis Samual (AS) ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap AS sejak Selasa (1/3/2022).
"AS kemarin menghadiri panggilan penyidik dan dilakukan pemeriksaan sampai malam hari, sekarang masih di Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka," ujar Zulpan kepada wartawan Rabu (2/3/2022).
Adapun Azis Samual dikenal sebagai kader Golkar yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.
Pria kelahiran Ambon tahun 1964 ini maju sebagai caleg DPR RI di daerah pemilihan Papua. Namun ia gagal lolos ke Senayan.
Nama Azis Samual sebelumnya pernah disebut-sebut dalam kasus korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR Setya Novanto.
Azis pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tersangka Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto yang menjadi tersangka lantaran menghalang-halangi proses penyidikan.
Juru Bicara KPK saat itu, Febri Diansyah, mengatakan, terhadap Azis penyidik mendalami soal hilangnya Novanto dari kediamannya saat akan ditangkap Rabu (15/1/2017) silam, sampai pada kasus kecelakaan yang menimpa mantan Ketua DPR itu Kamis (16/1/2017).
"Yang kami gali apa yang diketahui, terutama apa yang terjadi di rentang waktu antara tanggal 15 sampai 16 November 2017 beberapa waktu yang lalu," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (15/1/2018).
Menurut Febri, KPK ingin mengetahui posisi Azis saat peristiwa tersebut berlangsung. KPK juga menanyakan apakah Azis mengetahui keberadaan Novanto saat itu.
KPK memeriksa Azis berdasarkan penuturan Fredrich dalam sidang yang mengatakan bahwa usai kecelakaan, Novanto diantar ke rumah sakit oleh ajudan yang juga anggota Polri, AKP Reza Pahlevi bersama Azis Samual.
Hal itu dikatakan Fredrich dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/4/2018).
"Sebab, yang bawa SN (Setya Novanto) itu AKP Reza Pahlevi dan Aziz Samual. Mereka semua yang mengurus rumah sakit," kata Fredrich.
Kembali terlibat kasus hukum
Adapun kini Azis Samual kembali terlibat kasus hukum dan berstatus tersangka dalam kasus pengeroyokan Haris Pertama
Zulpan menyebut bahwa AS dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 Juncto Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Jadi apa yang ditanyakan terkait status AS berdasarkan hasil gelar berdasarkan pasal 184 KUHAP, maka AS jadi tersangka," jelas Zulpan.
Seperti diketahui, Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2/2022) siang.
Haris pun melaporkan kejadian pengeroyokan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, Senin malam. Atas laporan tersebut penyidik Polda Metro Jaya kemudian menangkap lima orang yang terlibat dalam pengeroyok tersebut.
Adapun Zulpan menjelaskan, empat tersangka pengeroyok Haris ialah NA, JT, I, dan H. Para eksekutor tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menangkap seorang berinisial SS yang diketahui sebagai orang yang memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris. SS dikenakan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/02/11371601/profil-azis-samual-politisi-golkar-yang-jadi-tersangka-pengeroyokan-ketum