JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pembegalan kendaraan bermotor yang sempat buron selama satu bulan. Dua begal tersebut beraksi di kawasan Jalan Arteri JORR, Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pelaku pembegalan berinisial DS dan DMF. Sementara penadah barang hasil kejahatan adalah Y.
"Tersangka dari tiga orang. Dua di antaranya adalah eksekutor, pelaku utama dalam pencurian dengan kekerasan dengan modus pembegalan. Dan satu orang sebagai penadah hasil kejahatan," ujar Zulpan, saat memberikan keterangan, Jumat (4/3/2022).
Zulpan mengungkapkan, aksi pembegalan bermula ketika korban berinisial RDS melintasi Jalan Arteri JORR pada 3 Februari 2022. Saat melintas di kawasan Jatiwarna, korban dibuntuti dan dipepet oleh DS dan DMF.
Pelaku kemudian menarik pakaian RDS hingga korban terjatuh dari motornya. Kemudian, korban diancam menggunakan pisau lipat.
"Korban diikuti dua orang berboncengan lalu ditarik jaketnya hingga terjatuh. Kemudian pelaku melakukan penondongan dan pengancaman mengambil sepeda motor korban," ungkap Zulpan.
Setelah beraksi, kedua pelaku kemudian menjual kendaran hasil curiannya kepada Y yang beperan sebagai penadah dalam kasus pembegalan tersebut.
Kini, ketiga pelaku sudah tertangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. DS dan DMF selaku eksekutor dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelas Zulpan.
"Untuk satu orang Y sebagai penadah hasil kejahatan Pasal 480 KUHP dengan pidana paling lama 4 tahun," pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/04/19005431/sempat-buron-sebulan-dua-begal-di-bekasi-ditangkap