Salin Artikel

Sempat Buron Sebulan, Dua Begal di Bekasi Ditangkap

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pembegalan kendaraan bermotor yang sempat buron selama satu bulan. Dua begal tersebut beraksi di kawasan Jalan Arteri JORR, Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pelaku pembegalan berinisial DS dan DMF. Sementara penadah barang hasil kejahatan adalah Y.

"Tersangka dari tiga orang. Dua di antaranya adalah eksekutor, pelaku utama dalam pencurian dengan kekerasan dengan modus pembegalan. Dan satu orang sebagai penadah hasil kejahatan," ujar Zulpan, saat memberikan keterangan, Jumat (4/3/2022).

Zulpan mengungkapkan, aksi pembegalan bermula ketika korban berinisial RDS melintasi Jalan Arteri JORR pada 3 Februari 2022. Saat melintas di kawasan Jatiwarna, korban dibuntuti dan dipepet oleh DS dan DMF.

Pelaku kemudian menarik pakaian RDS hingga korban terjatuh dari motornya. Kemudian, korban diancam menggunakan pisau lipat.

"Korban diikuti dua orang berboncengan lalu ditarik jaketnya hingga terjatuh. Kemudian pelaku melakukan penondongan dan pengancaman mengambil sepeda motor korban," ungkap Zulpan.

Setelah beraksi, kedua pelaku kemudian menjual kendaran hasil curiannya kepada Y yang beperan sebagai penadah dalam kasus pembegalan tersebut.

Kini, ketiga pelaku sudah tertangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. DS dan DMF selaku eksekutor dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelas Zulpan.

"Untuk satu orang Y sebagai penadah hasil kejahatan Pasal 480 KUHP dengan pidana paling lama 4 tahun," pungkasnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/04/19005431/sempat-buron-sebulan-dua-begal-di-bekasi-ditangkap

Terkini Lainnya

Harga Tiket Masuk Jakarta Fair 2024 dan Jam Operasionalnya

Harga Tiket Masuk Jakarta Fair 2024 dan Jam Operasionalnya

Megapolitan
Daftar Lokasi Park and Ride di Jakarta dan Tarifnya

Daftar Lokasi Park and Ride di Jakarta dan Tarifnya

Megapolitan
Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke