JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebut kontrak yang dilakukan PT Jakpro untuk membangun sirkuit Formula E sebagai kontrak abal-abal lantaran terjadi pembengkakan anggaran.
Diketahui, anggaran yang semula Rp 50,15 miliar untuk pembangunan sirkuit kini bertambah menjadi Rp 60 miliar.
"Itu namanya kontrak abal-abal itu," kata Gembong saat dihubungi melalui telepon, Senin (7/3/2022).
Ketua Fraksi PDI-Perjuangan itu mengatakan, kontrak merupakan kesepakatan awal yang harus dituntaskan dan tidak bisa diubah di tengah perjalanan proyek.
Bila proyek tersebut sudah dilelang Rp 50 miliar, kontrak tersebut harus sesuai dengan harga yang disepakati tanpa penambahan biaya.
"Kok tiba-tiba dalam perjalanan begitu sudah dikerjakan ada pembengkakan biaya yang tidak masuk akal begitu," ucap Gembong.
Dia menilai, apabila ada pembengkakan anggaran di luar nilai kontrak, harusnya ada lelang baru yang dilakukan oleh PT Jakarta Propertindo dengan PT Jaya Konstruksi.
Terlebih, pembengkakan biaya tak bisa dibilang kecil. Nilai kontrak dalam tender adalah Rp 50,15 miliar, sedangkan pembengkakan menyebabkan nilai kontrak bertambah jadi Rp 60 miliar.
"Rp 10 miliar (jumlah pembengkakan) itu duit rakyat itu, bukan duitnya Jakpro loh, duit rakyat loh itu," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui terjadi pembengkakan anggaran senilai rp 10 miliar untuk pembangunan sirkuit Formula E di Ancol, Jakarta Timur.
"Terkait Formula E seperti yang sudah disampaikan pak Dirut Jakpro, memang ada penambahan anggaran dari Rp 50 miliar ke Rp 60 miliar," kata Riza, Senin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/07/14350451/anggaran-pembangunan-sirkuit-formula-e-membengkak-anggota-dprd-kontrak