Salin Artikel

Penggugat Ajukan Proposal Damai ke Yusuf Mansur dan Minta Ganti Rugi, Pengacara: Sayang kalau Ditolak

TANGERANG, KOMPAS.com - Para penggugat Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur dalam kasus wanprestasi mengajukan proposal perdamaian saat mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (10/3/2022).

Pihak yang mengajukan gugatan dalam kasus wanprestasi atau ingkar janji dana investasi hotel haji/umrah tersebut berjumlah 12 orang.

Dalam proposal perdamaian tersebut, para penggugat meminta Yusuf Mansur untuk mengembalikan dana investasi mereka sebesar Rp 273.722.000 (Rp 270 juta) dan kerugian inmateriil sejumlah Rp 500 juta.

Kuasa hukum para penggugat, Ichwan Tony, mengatakan akan sangat disayangkan jika Yusuf Mansur menolak untuk menyetujui proposal tersebut.

Pasalnya, angka yang diajukan dalam proposal perdamaian tersebut lebih rendah dari 8 persen keuntungan yang harus dibagikan Yusuf Mansur kepada para investor tersebut dari operasional hotel bagi jamaah haji/umrah tersebut.

"Kalau penawaran ini ditolak, sayang dia," ungka Ichwan saat ditemui seusai mediasi, Kamis.

"Lagi pula kita enggak minta 8 persen, kita enggak minta pengembalian yang dia janjikan," imbuhnya.

Jika penawaran itu ditolak atau mediasi menemui deadlock, kata Ichwan, maka sidang perdata akan kembali bergulir.

Proposal perdamaian akan hangus, dan tuntutan kepada Yusuf Mansur akan kembali ke pokok perkara sesuai gugatan (petitum) awal.


"Kalau deadlock, ya sudah, sidang ke pokok perkara langsung. Berarti proses lanjut," tuturnya.

Berdasarkan petitum, kerugian materiil yang harus dibayarkan oleh Yusuf Mansur adalah sebesar Rp 285,36 juta dan kerugiaan materiil sebesar Rp 500 juta.

Sebagai informasi, Yusuf merupakan tergugat dua dalam kasus perdata ini.

Selain Yusuf, dua tergugat lain adalah PT Inext Arsindo selaku tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.

Ketiga tergugat diwakili kuasa hukum yang sama, yaitu Ariel Mochtar dkk.

Ariel hadir saat mediasi berlangsung di PN Tangerang pada Kamis siang ini.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/10/17374761/penggugat-ajukan-proposal-damai-ke-yusuf-mansur-dan-minta-ganti-rugi

Terkini Lainnya

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke