KOMPAS.com - Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) bisa diurus perizinannya agar memiliki sertifikat yang resmi dan terpercaya. Sertifikat pangan PIRT penting guna meningkatkan kepercayaan pembeli terhadap produk yang dijual.
Banyaknya pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia membuat daya saingnya semakin tinggi. Untuk itu ada baiknya pengusaha UMKM khususnya untuk industri pangan rumah tangga memiliki sertifikat resmi.
Sertifikat Produksi Pangan Produk Industri Rumah Tangga (SPP PIRT) meyakinkan pembeli bahwa produk yang dibuat memang aman dan layak dikonsumsi. Biasanya produk pangan yang memerlukan sertifikat PIRT yaitu produk yang memang bisa bertahan selama beberapa lama, seperti frozen food misalnya.
Selain froozen food makanan yang memerlukan izin PIRT yakni pangan yang diproses dengan sterilasasi komersial atau pasteurisasi, pangan olahan asal hewan, pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus seperti MPASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes.
Masa berlaku sertifikat produksi pangan PIRT yaitu selama lima tahun. Jika masa berlakunya habis maka pelaku usaha harus memperpanjang SPP PIRT. Untuk mengurus sertifikat produksi pangan PIRT tidaklah sulit. Berikut ini tata caranya.
Cara Urus SPP PIRT Online
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/07/01450001/cara-mengurus-izin-pirt-jakarta