Cara Membuat KRK Jakarta Online dan Offline
KOMPAS.com - Keterangan Rencana Kota (KRK) merupakan salah satu dokumen yang diperlukan ketika ingin mendirikan bangunan. KRK sendiri berisi peta yang dilengkapi keterangan denah secara rinci beserta pemanfaatannya.
KRK dibutuhkan ketika ingin mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Biasanya, KRK bisa didapatkan dinas penataan ruang daerah setempat atau melalui dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu setempat.
Nantinya dinas terkait akan melakukan survei untuk mengetahui luas wilayah yang dapat digunakan untuk mendirikan bangunan melalui KRK tersebut. Untuk mengurus KRK bisa dilakukan secara offline maupun online.
Cara Buat KRK Offline
Berikut ini cara membuat KRK offline dilansir dari https://perizinanjakarta.com/.
- Datangi kantor dinas penataan ruang daerah setempat.
- Mengambil dan mengisi formulir permohonan yang tersedia di dinas penataan ruang daerah setempat.
- Berkas permohonan diagendakan kepada pemohon dan diberi arsip permohonan.
- Selanjutnya, akan dilaksanakan proses pengukuran dan cek lapangan.
- Setelah itu, permohonan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pemohon akan diberitahu jika KRK sudah selesai diproses
- Sebelum mengambil KRK, pemohon akan diminta untuk membayar biaya retribusi di loket pembayaran.
- Kemudian, pemohon sudah dapat mengambil KRK dengan menunjukkan tanda lunas pembayaran
Adapun kisaran biaya restribusi pembuatan KRK yaitu sebagai berikut.
Cara Buat KRK Online
Pelayanan berbasis online sudah tersedia di DKI Jakarta. Berikut tahapannya:
Syarat Membuat KRK
Berikut ini adalah syarat dokumen yang dibutuhkan untuk membuat membuat KRK:
- Formulir permohonan yang ditandatangani pemohon
- Fotokopi identitas diri (KTP)
- Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
- Fotokopi bukti penguasaan tanah yang sah, bisa berupa sertifikat atau leter C/D SKPT
- Surat pernyataan berkaitan dengan permohonan keterangan rencana kota yang diajukan.
- Khusus permohonan berbadan hukum, perlu dilampiri akte pendiri badan hukum (PT, CV, Firma, Yayasan, dan lainnya)
- Surat kuasa (bagi pengurusan yang dikuasakan)
- Surat-surat yang dianggap perlu, seperti rekom ketinggian bangunan dari instansi teknis (DishubKominfo) untuk bangunan dengan ketinggian lebih dari 4 lantai. Selain itu, surat persetujuan atau ijin lokasi dari wali kota.