JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 40 perusahaan di Jakarta Barat dilaporkan belum membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya meski Hari Raya Idul Fitri 1443 H semakin dekat.
Hal itu diketahui dari laporan yang diterima Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat.
Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Tri Yuni Wanto mengatakan, pihaknya sudah menerima 40 laporan terkait perusahaan yang belum membayarkan THR sampai Selasa (26/4/2022) kemarin.
"Kita terima sekitar 40 laporan sejak Minggu lalu," kata Tri.
Aduan itu dilaporkan secara online melalui posko pengaduan di https://poskothr.kemnaker.go.id.
Sebagai tindak lanjut, Tri pun sudah memberikan surat imbauan kepada puluhan perusahaan tersebut agar segera membayarkan THR karyawannya.
Bila nanti diketahui ada beberapa perusahaan yang tidak bisa membayar penuh THR karyawannya, maka pihak Disnaker akan menggelar mediasi.
Namun, bila perusahaan tetap tidak dapat membayar THR untuk karyawannya, maka akan diberi sanksi.
"Kita akan buatkan nota pemeriksaan mungkin bisa ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi administrasi," ujarnya.
Seperti disampaikan sebelumnya oleh Menaker Ida Fauziyah bahwa THR Keagamaan tahun ini harus dibayar penuh tanpa dicicil oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Pembayaran THR tahun ini diwajibkan penuh karena perekonomian Indonesia yang mulai pulih setelah meredanya pandemi Covid-19.
Ini juga sekaligus bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat, terutama pada momen menjelang Lebaran ini.
Aturan terkait pemberian THR ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Sudah Mau Lebaran, 40 Perusahaan di Jakarta Barat Ketahuan Belum Bayar THR Karyawan"
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/27/15411021/sepekan-jelang-lebaran-40-perusahaan-di-jakarta-barat-belum-bayar-thr