Salin Artikel

Biaya Pembuatan SKCK 2022

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) seringkali diperlukan sebagai salah satu syarat dokumen melamar pekerjaan. Beberapa instansi perusahaan kerap masih membutuhkan SKCK dari si pelamar. 

SKCK sendiri merupakan dokumen yang berisi tentang rekam jejak catatan seseorang di dalam kepolisian. SKCK diperlukan guna mengetahui bahwa seseorang memang bersih dari catatan kriminal maupun narkoba.

Masa berlaku SKCK yakni selama 6 bulan. Jika sudah punya maka pemilik SKCK hanya perlu memperpanjang masa berlaku SKCK yang sudah habis tanpa perlu membuat baru lagi.

Pembuatan SKCK bisa dilakukan di kantor kepolisan terdekat baik itu Mabes Polri, Polres, Polsek atau Polda.

Biaya Pembuatan SKCK 

Untuk membuat SKCK tidaklah gratis. Ada biaya yang perlu dikeluarkan oleh si pemohon di kantor kepolisian. 

Melansir dari situs www.polri.go.id, mengacu pada UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SKCK yakni sebesar Rp 30.000.

Sementara itu untuk biaya perpanjangan SKCK juga dikenakan biaya pembuatan baru, yakni sebesar Rp30.000. Biaya tersebut di luar dari biaya keperluan dokumen yang dibutuhkan seperti foto dan fotokopi.

Cara Buat SKCK Online

Jika sebelumnya membuat SKCK harus datang ke kantor kepolisian setempat, kini pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online dari rumah. Namun pengambilan berkas SKCK secara fisiknya tetap harus datang ke kantor polisi sesuai domisili.

Adapun cara pembuatannya yakni sebagai berikut:

  • Kunjungi situs skck.polri.go.id
  • Klik menu form pendaftaran.
  • Pilih Jenis Keperluan.
  • Pilih kesatuan wilayah yang sesuai KTP.
  • Isi alamat lengkap sesuai KTP.
  • Cara bayar yang tersedia hanya secara tunai di loket pengambilan SKCK.
  • Lalu lengkapi data diri pada form "Data Pribadi" seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada.
  • Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan. Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen.
  • Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
  • Setelah selesai mengisi formulir, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan datang ke kantor polisi yang dipilih untuk membayar dan mengambil surat SKCK.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/25/02300041/biaya-pembuatan-skck-2022

Terkini Lainnya

Daftar Lokasi Park and Ride di Jakarta dan Tarifnya

Daftar Lokasi Park and Ride di Jakarta dan Tarifnya

Megapolitan
Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke