KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) seringkali diperlukan sebagai salah satu syarat dokumen melamar pekerjaan. Beberapa instansi perusahaan kerap masih membutuhkan SKCK dari si pelamar.
SKCK sendiri merupakan dokumen yang berisi tentang rekam jejak catatan seseorang di dalam kepolisian. SKCK diperlukan guna mengetahui bahwa seseorang memang bersih dari catatan kriminal maupun narkoba.
Masa berlaku SKCK yakni selama 6 bulan. Jika sudah punya maka pemilik SKCK hanya perlu memperpanjang masa berlaku SKCK yang sudah habis tanpa perlu membuat baru lagi.
Pembuatan SKCK bisa dilakukan di kantor kepolisan terdekat baik itu Mabes Polri, Polres, Polsek atau Polda.
Biaya Pembuatan SKCK
Untuk membuat SKCK tidaklah gratis. Ada biaya yang perlu dikeluarkan oleh si pemohon di kantor kepolisian.
Melansir dari situs www.polri.go.id, mengacu pada UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SKCK yakni sebesar Rp 30.000.
Sementara itu untuk biaya perpanjangan SKCK juga dikenakan biaya pembuatan baru, yakni sebesar Rp30.000. Biaya tersebut di luar dari biaya keperluan dokumen yang dibutuhkan seperti foto dan fotokopi.
Cara Buat SKCK Online
Jika sebelumnya membuat SKCK harus datang ke kantor kepolisian setempat, kini pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online dari rumah. Namun pengambilan berkas SKCK secara fisiknya tetap harus datang ke kantor polisi sesuai domisili.
Adapun cara pembuatannya yakni sebagai berikut:
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/25/02300041/biaya-pembuatan-skck-2022