Salin Artikel

Siap-siap, Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan di Jakarta Kembali Berlaku Per 6 Juni 2022

JAKARTA, KOMPAS.com - Kawasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada 25 ruas-ruas jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta akan kembali diberlakukan.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ini kembali diterapkan seiring dengan peningkatan volume lalu lintas di wilayah Jakarta usai penetapan pelaksanaan PPKM level 1 wilayah Jabodetabek.

"Kami mengimbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan dengan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu–rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," kata Syafrin dalam keterangannya, Rabu (1/6/2022).

Syafrin mengatakan, pemberlakuan aturan ganjil genap pada 25 ruas jalan akan dilaksanakan mulai tanggal 6 Juni 2022 mendatang, setiap hari Senin sampai dengan Jumat pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00, kecuali hari libur nasional.

Sebelum resmi diterapkan kembali, sosialisasi Ganjil-Genap tengah dilaksanakan hingga 5 Juni 2022.

Adapun ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap yaitu:

- Jalan Pintu Besar Selatan;

- Jalan Gajah Mada;

- Jalan Hayam Wuruk;

- Jalan Majapahit;

- Jalan Medan Merdeka Barat;

- Jalan M.H. Thamrin;

- Jalan Jenderal Sudirman;

- Jalan Sisingamangaraja;

- Jalan Panglima Polim;

- Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang);

- Jalan Suryopranoto;

- Jalan Balikpapan;

- Jalan Kyai Caringin;

- Jalan Tomang Raya;

- Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto);

- Jalan Gatot Subroto;

- Jalan M.T. Haryono;

- Jalan H.R. Rasuna Said;

- Jalan D.I. Panjaitan;

- Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);

- Jalan Pramuka;

- Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro);

- Jalan Kramat Raya;

- Jalan St. Senen;

- Jalan Gunung Sahari.

Mulai pekan depan, seluruh kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan, resmi dilarang memasuki kawasan ganjil-genap.

Aturan tersebut dikecualikan bagi sejumlah kendaraan khusus seperti kendaraan pembawa penyandang disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran,angkutan umum berplat kuning, kendaraan berpenggerak listrik, sepeda motor, dan angkutan barang khusus berbahan bakar minyak dan gas.

Selain itu, kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia juga dikecualikan seperti kendaraan Presiden/Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan, kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan Polri, kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.


Selain itu, kendaraan yang untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri juga bebas melintas, seperti kendaraan pengangkut uang, kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, kendaraan mobilisasi pasien maupun vaksin Covid-19, kendaraan pengangkut tabung oksigen, dan kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/01/16275691/siap-siap-ganjil-genap-di-25-ruas-jalan-di-jakarta-kembali-berlaku-per-6

Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke