JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengoperasikan kembali Unit Pelayanan Penguji Kendaraan Bermotor (UP PKB) Jagakarsa mulai hari ini, Selasa (14/6/2022).
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan, UP PKB Jagakarsa tersebut kembali dibuka setelah 10 tahun tak beroperasi.
"Hari ini, saya mewakili pak Gubernur untuk mengoperasikan kembali UP PKB Jagakarsa, setelah UP PKB ini sebenarnya beroperasi sejak 96, tapi tahun 2012 sampai saat ini masih blm beroperasi, berhenti beroperasi, hari ini saya resmikan atas nama Gubernur beroperasi kembali," ujar Marullah saat ditemui di UP PKB Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa.
Pembukaan operasional UP PKB Jagakarsa tersebut, kata Marullah, merupakan salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta melancarkan program wajib uji emisi kendaraan bermotor.
Mantan Wali Kota Jakarta Selatan ini juga menyebut Jakarta saat ini sudah memiliki empat UP PKB untuk mendukung penyelenggaraan uji emisi.
Dengan adanya tambahan UP PKB Jagakarsa, Jakarta kini memiliki lima tempat uji emisi yang dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan DKI.
"Kelihatannya masyarakat perlu untuk lebih cepat dalam pelayanan pengujian kendaraan bermotor, kita tambahkan lagi ini, apalagi sekarang situasi sudah normal kembali," tutur Marullah.
"Jadi kita berharap dengan tambahan up PKB Jagakarsa warga yang memiliki kendaraan untuk diuji," imbuh dia.
Marullah menjelaskan, UP PKB yang sempat berhenti beroperasi itu memiliki fasilitas dua lajur pemeriksaan.
Dengan dua lajur pemeriksaan itu diharapkan mampu memberikan pelayanan hingga 220 kendaraan per hari.
"Kendaraan mereka bisa dilayani di Jagakarsa yang bisa melayani sekitar 220-an. Kita punya dua lajur, satu lajur 110, kira-kira 220 per hari," ucap Marullah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/14/11243841/unit-pelayanan-penguji-kendaraan-bermotorjagakarsa-dioperasikan-kembali