TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Usulan mengenai perpanjangan massa cuti melahirkan paling sedikit enam bulan mendapat dukungan dari masyarakat. Ketentuan tersebut tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
Nadia, warga Pamulang, Tangerang Selatan, menyatakan setuju dengan usulan tersebut. Menurut dia, ibu pekerja akan memiliki waktu yang lebih banyak bersama anaknya pada masa 1.000 hari pertama setelah anak lahir.
"Kalau aku sih setuju. Karena waktu bersama anak bakalan lebih banyak dan bisa fokus kasih air susu ibu (ASI) di rumah," ujar Nadia kepada Kompas.com, Senin (20/6/2022).
Meski khawatir akan terjadi diskriminasi terhadap perempuan dalam dunia kerja, ia menilai bahwa tidak semua posisi pekerjaan bisa dipegang oleh laki-laki.
Sehingga, perusahaan atau tempat bekerja akan tetap membutuhkan perempuan pekerja.
Akan tetapi, kata dia, akan lebih baik jika selama tiga bulan terakhir cuti, ibu pekerja tetap memberikan kontribusi untuk tempat kerja.
"Mungkin di tiga bulan terakhir lebih ke WFH (work from home), bukan full cuti enam bulan. Biar bisa tetep mengerjakan tanggung jawab sama perusahaan juga," pungkasnya.
Hal senada disampaikan warga Tangerang Selatan lainnya, Pramita (34). Ia menilai, masa cuti yang diperpanjang dapat mendukung program ASI eksklusif selama enam bulan pertama setelah kelahiran anak.
"Kalau saya melihat usulan itu bagus banget. Malah pemerintah atau DPR telat banget ngusulin hal ini, karena perusahaan swasta besar di Indonesia sudah ada yang memberlakukan kebijakan cuti enam bulan untuk melahirkan," kata dia.
"Fungsinya apa, selain bonding dengan anak dan mendampingi anak sampai siap MPASI (makanan penunjang ASI), pemerintah juga mendukung program ASI eksklusif enam bulan pertama," lanjutnya.
Meski begitu, ia tetap khawatir jika nantinya perusahaan bakal memiliki prioritas untuk merekrut pekerja laki-laki saja atau perempuan yang belum menikah.
"Seperti posisi customer service di mal, ada kebijakan merekrut perempuan dan laki-laki belum menikah. Ketika suatu hari dia menikah, maka kontrak diputus," ucapnya.
"Ada pula yang diperbolehkan menikah, tetapi ketika sudah melahirkan, harus resign. Itu kejadian sama teman-teman saya yang memutuskan kerja di pelayanan publik swasta," tutur dia.
Oleh sebab itu, ia berharap RUU KIA juga memuat aturan mengenai perlindungan bagi pekerja perempuan.
"Itu hal-hal yang sudah terjadi, justru harapannya RUU KIA ini bisa mengatur dan melindungi pekerja perempuan," pungkasnya.
Selain masa cuti, dalam RUU KIA juga diatur bahwa ibu melahirkan tetap mendapat gaji penuh pada 3 bulan pertama, dan setelahnya mendapat upah 70 persen.
"Serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan," kata Ketua DPR Puan Maharani melalui keterangan tertulis, Selasa (14/6/2022).
"Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” tuturnya.
Ketentuan mengenai masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu hanya tiga bulan.
Melalui RUU KIA, cuti melahirkan diperpanjang menjadi enam bulan dan masa waktu istirahat untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran 1,5 bulan.
Menurut Puan, pengaturan ulang masa cuti ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi ibu setelah melahirkan.
Puan mengatakan, terdapat sejumlah hak dasar yang harus didapat seorang ibu. Di antaranya, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, hingga hak mendapat perlakuan khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.
Tak kalah penting, hak ibu mendapat rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk di tempat bekerja.
Selain itu, setiap ibu juga wajib mendapat hak atas waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja.
RUU KIA, kata Puan, menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak atau golden age pada 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/20/14055911/soal-cuti-melahirkan-6-bulan-warga-waktu-bersama-anak-lebih-lama-dan