Salin Artikel

Soal Cuti Melahirkan 6 Bulan, Warga: Waktu bersama Anak Lebih Lama dan Fokus Berikan ASI

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Usulan mengenai  perpanjangan massa cuti melahirkan paling sedikit enam bulan mendapat dukungan dari masyarakat. Ketentuan tersebut tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

Nadia, warga Pamulang, Tangerang Selatan, menyatakan setuju dengan usulan tersebut. Menurut dia, ibu pekerja akan memiliki waktu yang lebih banyak bersama anaknya pada masa 1.000 hari pertama setelah anak lahir.

"Kalau aku sih setuju. Karena waktu bersama anak bakalan lebih banyak dan bisa fokus kasih air susu ibu (ASI) di rumah," ujar Nadia kepada Kompas.com, Senin (20/6/2022).

Meski khawatir akan terjadi diskriminasi terhadap perempuan dalam dunia kerja, ia menilai bahwa tidak semua posisi pekerjaan bisa dipegang oleh laki-laki.

Sehingga, perusahaan atau tempat bekerja akan tetap membutuhkan perempuan pekerja.

Akan tetapi, kata dia, akan lebih baik jika selama tiga bulan terakhir cuti, ibu pekerja tetap memberikan kontribusi untuk tempat kerja.

"Mungkin di tiga bulan terakhir lebih ke WFH (work from home), bukan full cuti enam bulan. Biar bisa tetep mengerjakan tanggung jawab sama perusahaan juga," pungkasnya.

Hal senada disampaikan warga Tangerang Selatan lainnya, Pramita (34). Ia menilai, masa cuti yang diperpanjang dapat mendukung program ASI eksklusif selama enam bulan pertama setelah kelahiran anak.

"Kalau saya melihat usulan itu bagus banget. Malah pemerintah atau DPR telat banget ngusulin hal ini, karena perusahaan swasta besar di Indonesia sudah ada yang memberlakukan kebijakan cuti enam bulan untuk melahirkan," kata dia.

"Fungsinya apa, selain bonding dengan anak dan mendampingi anak sampai siap MPASI (makanan penunjang ASI), pemerintah juga mendukung program ASI eksklusif enam bulan pertama," lanjutnya.

Meski begitu, ia tetap khawatir jika nantinya perusahaan bakal memiliki prioritas untuk merekrut pekerja laki-laki saja atau perempuan yang belum menikah.

"Seperti posisi customer service di mal, ada kebijakan merekrut perempuan dan laki-laki belum menikah. Ketika suatu hari dia menikah, maka kontrak diputus," ucapnya.

"Ada pula yang diperbolehkan menikah, tetapi ketika sudah melahirkan, harus resign. Itu kejadian sama teman-teman saya yang memutuskan kerja di pelayanan publik swasta," tutur dia.

Oleh sebab itu, ia berharap RUU KIA juga memuat aturan mengenai perlindungan bagi pekerja perempuan.

"Itu hal-hal yang sudah terjadi, justru harapannya RUU KIA ini bisa mengatur dan melindungi pekerja perempuan," pungkasnya.

Selain masa cuti, dalam RUU KIA juga diatur bahwa ibu melahirkan tetap mendapat gaji penuh pada 3 bulan pertama, dan setelahnya mendapat upah 70 persen.

"Serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan," kata Ketua DPR Puan Maharani melalui keterangan tertulis, Selasa (14/6/2022).

"Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” tuturnya.

Ketentuan mengenai masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu hanya tiga bulan.

Melalui RUU KIA, cuti melahirkan diperpanjang menjadi enam bulan dan masa waktu istirahat untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran 1,5 bulan.

Menurut Puan, pengaturan ulang masa cuti ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi ibu setelah melahirkan.

Puan mengatakan, terdapat sejumlah hak dasar yang harus didapat seorang ibu. Di antaranya, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, hingga hak mendapat perlakuan khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.

Tak kalah penting, hak ibu mendapat rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk di tempat bekerja.

Selain itu, setiap ibu juga wajib mendapat hak atas waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja.

RUU KIA, kata Puan, menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak atau golden age pada 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/20/14055911/soal-cuti-melahirkan-6-bulan-warga-waktu-bersama-anak-lebih-lama-dan

Terkini Lainnya

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke