"Lega sih karena ternyata listrik di rumah itu masih sesuai dengan batasannya PLN," ujar Sharon dikutip dari keterangannya, Rabu (22/6/2022).
Kemudian, Sharon mengucapkan apresiasinya kepada PLN yang telah bekerja profesional, terbuka, dan mengedepankan keselamatan masyarakat.
"Jujur ini pengalaman berharga bagi saya dan keluarga karena kekurangtahuan kami sebagai pelanggan," ungkapnya.
Menurut Sharon, PLN telah sangat terbuka dan menerima kritik dari para pelanggan.
"Kita sebagai pelanggan lebih aktif saja tanya dan cari tahu. Saran buat PLN lebih gencar lagi buat sosialisasi," tuturnya.
Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN UID Jakarta Raya Kemas Abdul Gaffur sebelumnya mengatakan, arus listrik yang mengalir ke dalam rumah Sharon masih sesuai dengan batasan pengukuran kilowatt-jam (kWh) meter.
"Pelanggan atas nama Bu Sharon memakai listrik masih sesuai dengan daya terpasang di rumahnya," ujar Kemas dalam keterangannya.
"Hasil ukur arusnya juga bagus," sambung dia.
Setelah tidak terbukti melanggar aturan PLN, ujar Kemas, Sharon Wicaksono tidak dinyatakan bersalah dan tidak berhak menanggung denda Rp 68 juta.
Sebagai informasi, Sharon sebelumnya telah mengunggah kronologi ia dijatuhi denda Rp 68 juta oleh PLN melalui akun Instagram @Sharonwicaksono.
Denda itu dikenakan karena ia dituduh menggunakan segel meteran PLN yang tidak asli atau tidak orisinal.
Sharon menceritakan, awalnya rumahnya didatangi oleh petugas PLN yang melakukan pengecekan seperti biasa. Namun, saat itu Sharon sedang tidak berada di rumah.
Sharon menyebut petugas PLN itu mencari kesalahan-kesalahan dan meteran miliknya perlu dibawa ke lab PLN untuk pengecekan lebih lanjut.
Kemudian, petugas PLN datang kembali dan meminta Sharon membawa alat meterannya ke lab mereka di PLN Bandengan, Jakarta Utara.
Saat diperiksa, pihak PLN Bandengan menyebut bahwa segel meteran Sharon tidak asli dan Sharon diminta membayar denda sebesar Rp 68 juta.
Sharon pun merasa diperas oleh pihak PLN. Sebab, ia mengaku orang awam. Ia juga sempat diancam akan diputus aliran listrik jika tidak bayar denda.
Ia pun mempertanyakan kenapa segel meteran yang sudah terpasang sejak 1993 itu baru dipermasalahkan sekarang.
Karena penasaran, Sharon pun menelusuri kasus yang dialaminya di internet dan diduga hal yang dialaminya merupakan modus penipuan oleh petugas PLN.
"Jujur gue sbg rakyat Indonesia merasa sangat KECEWA & DIRUGIKAN oleh 'oknum2' seperti mereka. Yg seharusnya tugasnya melayani masyarakat (PLN) malah bertindak sepihak & merugikan orang2 kecil kayak gini," tulis Sharon.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/22/18201451/batal-didenda-rp-68-juta-warga-jakarta-pelanggan-pln-merasa-lega