Hal itu disampaikan saat keluarga korban datang ke Mapolda Metro Jaya pada Rabu (27/7/2022) untuk mempertanyakan tindak lanjut kasus penembakan tersebut.
Diketahui, Ipda OS divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya.
"Yang dituntut sesuai aturan lah. Kalau seorang polisi menembak warga, hukumnya apa? Enggak ada ampun. Pecat!," ujar Juru Bicara Keluarga PP, Silitonga, kepada wartawan, Rabu.
Menurut Silitonga, Polda Metro Jaya tidak perlu menutup-nutupi kesalahan pelaku yang diketahui merupakan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya itu.
Apalagi, kata Silitonga, Ipda OS diketahui menembak dua korban di Exit Tol Bintaro atas perintah dari seseorang, dan ia tidak dalam posisi sedang berdinas.
"Jadi jangan dikasih kesempatan. Udah enggak benar. Itu tuntutan kami," kata Silitonga.
"Oknum itu menembak bukan dalam keadaan dinas, bukan dalam mobil dinas. Tidak pakai baju dinas," sambungnya.
Di samping itu, pihak keluarga korban juga meminta Polda Metro Jaya transparan dalam penanganan kasus penembakan yang dilakukan oleh Ipda OS.
Istri korban berinisial PP, Listi, mengaku bahwa pihaknya tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh kepolisian salama proses penyelidikan dan penyidikan.
Selain itu, kata Listi, keluarga korban juga tidak pernah mendapatkan informasi soal proses persidangan yang dijalani oleh pelaku.
"Enggak ada sama sekali informasi, ada undangan juga engga. Saksi yang tiga orang di dalem mobil ini juga enggak ada. Tiba-tiba sudah keluar surat sidang sudah divonis penjara dua tahun," ujar Listi kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Atas dasar itu, Listi dan kuasa hukumnya mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya untuk menanyakan tindak lanjut kepolisian terhadap Ipda OS.
Selain itu, Listi juga mempertanyakan pertanggungjawaban institusi Polri terhadap keluarga yang menjadi korban.
"Ini kan permasalahan suami saya ini sudah mau sembilan bulan, tapi titik temunya sampai sekarang saya engak tahu, pertanggungjawaban institusi ini enggak ada ke keluarga saya gitu loh," ungkap Listi.
Dia berharap Polda Metro Jaya bisa transparan dan memberikan informasi terperinci soal penanganan perkara yang melibatkan oknum kepolisian tersebut.
"Ini kenapa terkesan dilindungi, kalo sudah penjahat ya penjahat, kenapa ditutupi. Sampai sekarang kami tidak tahu prosedurnya bagaimana, di mana dipenjaranya, kami juga enggak dijelaskan," pungkasnya.
Kasus Polisi Tembak Warga di Exit Tol Bintaro
Sebagai informasi, Ipda OS menembak dua orang, yakni PP dan MA di depan Gedung PJR IV di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, 26 November 2021 malam.
Kedua korban mengalami luka tembak dan langsung dibawa ke rumah sakit. Satu orang berinisial PP meninggal dunia setelah beberapa hari mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penembakan itu berawal dari adanya laporan warga yang mengaku dibuntuti sejumlah orang tak dikenal di jalan tol.
Warga berinisial O itu merasa diikuti mobil korban sejak berangkat dari salah satu hotel di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, saat ini peristiwa dilatarbelakangi laporan warga yang merasa dirinya terancam," kata Brigjen Tubagus Ade Hidayat yang kala itu menjabat Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Setelah warga itu melapor ke polisi, Ipda OS mengarahkannya masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk pengamanan. Warga pelapor itu diminta menepi di depan kantor PJR Jaya IV di Pesanggrahan.
Di lokasi tersebut, kata Tubagus, terjadi keributan antara Ipda OS dengan kedua korban berinisial PP dan MA yang berujung pada penembakan.
"Keterangan saksi terjadi peristiwa ribut di situ dan mendengar dua tembakan oleh yang mengakui polisi. Dari keterangan saksi (pelaku) mau ditabrak," kata Tubagus.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan melangsungkan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Ipda OS sebagai tersangka.
"Adapun pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan adalah Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/27/15322201/keluarga-korban-yang-ditembak-polisi-hingga-tewas-di-exit-tol-bintaro