Salin Artikel

Kemenkominfo Blokir Situs dan Aplikasi, Pengguna PayPal: Gara-gara Kominfo Nafkah Saya Hilang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir sejumlah platform yang belum melakukan pendaftaran dan mematuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

PayPal, salah satu platform pembayaran digital, turut terkena blokir oleh Kemenkominfo. Akibat pemblokiran tersebut, masyarakat yang biasa menggunakan platform PayPal melayangkan protes.

Sandya Widya Wiryawan (22) mengaku sebagai pengguna PayPal. Dia merasa dirugikan akibat platform itu diblokir.

Sebagai pekerja kreatif di bidang seni gambar, Sandya sering mendapatkan pesanan dari pasar internasional.

"Saya biasanya dibayar pakai dollar AS (melalui PayPal), sekarang sudah enggak bisa lagi, saya tidak bisa memberikan servis, kalau mau sesuatu ya sudah enggak bisa bayar," ujar Sandya di depan gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2022).

"Masa saya mau bilang ke klien, 'Eh maaf, kami terpaksa tidak bisa dibayar pakai PayPal karena negara kami sendiri memblokir'," sambung dia.

Imbas pemblokiran tersebut, kata Sandya, dirinya kehilangan sejumlah proyek-proyek dari pekerjaannya tersebut.

Sandya biasanya bisa mendapatkan ratusan dollar AS dari proyek-proyek yang telah dikerjakannya.

"Rata-rata per bulan ratusan dollar kalau lagi banyak klien," ungkapnya.

Menurut Sandya, pemblokiran sejumlah platform oleh Kemenkominfo merupakan perampasan hak warga negara dalam berekspresi di ranah digital.

"Ini merupakan perampasan hak kami sebagai warga negara Indonesia. Seharusnya tidak seperti ini," katanya.

Meski Kemenkominfo memberikan kesempatan masyarakat mengambil uangnya yang tersimpan di PayPal, namun Sandya belum melakukan pengambilan uangnya tersebut.

Menurut dia, opsi tersebut bukan sebuah alternatif dalam menyelesaikan masalah yang menimbulkan pro dan kontra itu.

"Masih ada (uangnya di PayPal) dan saya sengaja tidak mengeluarkan karena ini adalah sebuah ketidakadilan," ucap Sandya.

"Katanya mau bikin industri 4.0, katanya mau buat kalangan gamers di Indonesia hebat, tapi Steam dan Epic Games aja di blokir. Bagaimana developer game lokal bisa mengeluarkan karyanya," tegas dia.

Adapun, Sandya sendiri hadir dalam aksi simbolis penyiraman sisi depan gedung Kemenkominfo menggunakan sebotol air seni yang dilakukan perwakilan dari Blok Politik Pelajar.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, selama aksi simbolis itu berlangsung, Sandya membentangkan sebuah kertas dengan tulisan "GARA-GARA KOMINFO NAFKAH SAYA HILANG".

Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir platform digital yang tidak melakukan pendaftaran dan mematuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Pemblokiran platform digital yang tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat akhir dilakukan mulai Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB.

Pada Sabtu (30/7/2022) pagi, terdapat delapan situs layanan internet, aplikasi game, dan platform distribusi game yang telah diblokir Kominfo mulai hari ini.

1. Yahoo

2. PayPal

3. Epic Games (platform distribusi game)

4. Steam (platform distribusi game)

5. Dota (game)

6. Counter Strike (game)

7. Origin (EA)

8. Xandr.com

Kedelapan platform digital tersebut mulai diblokir Kominfo karena belum juga mendaftarkan diri ke Kominfo setelah dikirimi surat teguran. Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Dalam kebijakan PSE Kominfo itu, bila tak segera mendaftar sesuai tenggat yang ditentukan, PSE Lingkup Privat bakal dianggap ilegal dan akses layanannya bisa diblokir di Indonesia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/01/21304921/kemenkominfo-blokir-situs-dan-aplikasi-pengguna-paypal-gara-gara-kominfo

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Harga Tiket Masuk Jakarta Fair 2024 dan Jam Operasionalnya

Harga Tiket Masuk Jakarta Fair 2024 dan Jam Operasionalnya

Megapolitan
Daftar Lokasi Park and Ride di Jakarta dan Tarifnya

Daftar Lokasi Park and Ride di Jakarta dan Tarifnya

Megapolitan
Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke