JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir sejumlah platform yang belum melakukan pendaftaran dan mematuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
PayPal, salah satu platform pembayaran digital, turut terkena blokir oleh Kemenkominfo. Akibat pemblokiran tersebut, masyarakat yang biasa menggunakan platform PayPal melayangkan protes.
Sandya Widya Wiryawan (22) mengaku sebagai pengguna PayPal. Dia merasa dirugikan akibat platform itu diblokir.
Sebagai pekerja kreatif di bidang seni gambar, Sandya sering mendapatkan pesanan dari pasar internasional.
"Saya biasanya dibayar pakai dollar AS (melalui PayPal), sekarang sudah enggak bisa lagi, saya tidak bisa memberikan servis, kalau mau sesuatu ya sudah enggak bisa bayar," ujar Sandya di depan gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2022).
"Masa saya mau bilang ke klien, 'Eh maaf, kami terpaksa tidak bisa dibayar pakai PayPal karena negara kami sendiri memblokir'," sambung dia.
Imbas pemblokiran tersebut, kata Sandya, dirinya kehilangan sejumlah proyek-proyek dari pekerjaannya tersebut.
Sandya biasanya bisa mendapatkan ratusan dollar AS dari proyek-proyek yang telah dikerjakannya.
"Rata-rata per bulan ratusan dollar kalau lagi banyak klien," ungkapnya.
Menurut Sandya, pemblokiran sejumlah platform oleh Kemenkominfo merupakan perampasan hak warga negara dalam berekspresi di ranah digital.
"Ini merupakan perampasan hak kami sebagai warga negara Indonesia. Seharusnya tidak seperti ini," katanya.
Meski Kemenkominfo memberikan kesempatan masyarakat mengambil uangnya yang tersimpan di PayPal, namun Sandya belum melakukan pengambilan uangnya tersebut.
Menurut dia, opsi tersebut bukan sebuah alternatif dalam menyelesaikan masalah yang menimbulkan pro dan kontra itu.
"Masih ada (uangnya di PayPal) dan saya sengaja tidak mengeluarkan karena ini adalah sebuah ketidakadilan," ucap Sandya.
"Katanya mau bikin industri 4.0, katanya mau buat kalangan gamers di Indonesia hebat, tapi Steam dan Epic Games aja di blokir. Bagaimana developer game lokal bisa mengeluarkan karyanya," tegas dia.
Adapun, Sandya sendiri hadir dalam aksi simbolis penyiraman sisi depan gedung Kemenkominfo menggunakan sebotol air seni yang dilakukan perwakilan dari Blok Politik Pelajar.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, selama aksi simbolis itu berlangsung, Sandya membentangkan sebuah kertas dengan tulisan "GARA-GARA KOMINFO NAFKAH SAYA HILANG".
Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir platform digital yang tidak melakukan pendaftaran dan mematuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Pemblokiran platform digital yang tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat akhir dilakukan mulai Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB.
Pada Sabtu (30/7/2022) pagi, terdapat delapan situs layanan internet, aplikasi game, dan platform distribusi game yang telah diblokir Kominfo mulai hari ini.
1. Yahoo
2. PayPal
3. Epic Games (platform distribusi game)
4. Steam (platform distribusi game)
5. Dota (game)
6. Counter Strike (game)
7. Origin (EA)
8. Xandr.com
Kedelapan platform digital tersebut mulai diblokir Kominfo karena belum juga mendaftarkan diri ke Kominfo setelah dikirimi surat teguran. Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Dalam kebijakan PSE Kominfo itu, bila tak segera mendaftar sesuai tenggat yang ditentukan, PSE Lingkup Privat bakal dianggap ilegal dan akses layanannya bisa diblokir di Indonesia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/01/21304921/kemenkominfo-blokir-situs-dan-aplikasi-pengguna-paypal-gara-gara-kominfo