Kanit Reskrim Polsek Metro Gambir Kompol Andhika Aris Prasetya mengatakan, A dan M bersama empat orang rekannya merampas sepeda motor pada 11 Juli 2022 sekitar pukul 23.30 WIB.
"Jadi kami tangkap satu orang tersangka inisial A. Tersangka A ini warga Duri Dalam, Jakarta Barat. Dia sudah putus sekolah. Tersangka A juga pernah ditahan (penjara) kasus kepemilikan senjata tajam saat tawuran," kata Andhika saat dikonfirmasi, Rabu (3/8/2022).
Selain menangkap A, kata Andhika, jajarannya juga menangkap pelaku M. Namun, karena M melakukan tindak pidana lain di wilayah Cengkareng, M ditahan di Mapolsek Cengkareng.
Menurut Andhika, saat beraksi, A bersama lima rekannya membawa balok sepanjang tiga meter untuk mengadang laju sepeda motor dan kampak untuk melukai korban.
"Barang bukti yang kami amankan ada balok sepanjang tiga meter, untuk motor korban dijual di Indramayu seharga Rp 2,5 juta," kata dia.
Andhika mengungkapkan, jajarannya masih memburu empat pelaku lain yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ada empat orang yang masih DPO, mereka berinisial I, K, K, dan S, masih dalam pengejaran. Tersangka inisial I berperang memegang kampak saat kejadian," ungkap dia.
Akibat perbuatannya, A dijerat Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
"Bahwa akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian Rp 12 juta," tutur Andhika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/03/09332821/dua-begal-di-gambir-ditangkap-polisi-empat-pelaku-lain-masih-diburu