Mereka mengaku sebagai jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata, Bogor, Jawa Barat, yang menjadi korban investasi batu bara milik Yusuf Mansur.
Koordinator bernama Zaini Mustofa mengatakan, mereka datang untuk menuntut Yusuf Mansur mengembalikan total modal Rp 50 miliar yang sudah disetorkan 250 jemaah sejak 12 tahun lalu.
"Rp 50 miliar itu jumlah investasi yang disetor jemaah Darussalam ke perusahaan Ustaz Yusuf Mansur. Rp 50 miliar itu total kerugian dari 250 jemaah," kata Zaini, Rabu.
Pada awal investasi sekitar tahun 2010, Yusuf Mansur disebut menjanjikan keuntungan kepada jemaah. Besaran keuntungan tergantung pada besarnya modal investasi yang ditanamkan.
"Dia menjanjikan keuntungan bersih setelah dipotong operasional PT itu 28,6 persen," ujar Zaini.
Kemudian, separuh dari keuntungan atau sebesar 14,3 persen diminta Yusuf Mansur untuk disedekahkan ke Yayasan Darul Qur'an, sekitar 3 persen untuk biaya manajemen yang disetor jemaah ke koperasi.
Sisanya, sebesar 11,3 persen adalah keuntungan yang akan diperoleh jemaah.
"Awal-awal lancar, setelah jemaah investasinya lebih banyak, dia hilang begitu saja, mereka mengatakan rugi tapi tidak bisa menjelaskan. Macet, modal tidak dikembalikan," kata Zaini.
Yusuf Mansur, menurut Zaini, sempat berjanji mengembalikan uang para jemaah dengan cara mencicil.
"Ada yang dicicil Rp 200 juta-Rp 300 juta, lama kelamaan hilang sendiri. Justru sekarang sudah 12 tahun, Yusuf Mansur membuat narasi bisnis batu bara bohong, padahal kami memang menyetorkan dana," pungkas dia.
Sementara itu, kuasa hukum Yusuf Mansur, Arie Sunarya, mengaku tidak bisa menjelaskan keberadaan kliennya yang tidak menemui massa.
"Saya tidak akan berkomentar, karena kami sedang melakukan proses persidangan yang ada di PN (Pengadilan Negeri) Jaksel. Kami menghormati proses persidangan yang ada," ujar Arie.
Pihak keluarga Yusuf Mansur, kata Arie, mengaku berkeberatan dengan aksi mubahalah yang dilakukan para korban.
Kata Arie, ada tiga alasan mengapa mereka berkeberatan. Pertama, mubahalah tidak diatur dalam hukum yang berlaku.
"Kedua, proses investasi batu bara masih dalam proses persidangan, yang mana masih dalam tahap mediasi," jelas Arie.
Alasan terakhir, belum ada putusan inkrah dari pengadilan yang menyatakan bahwa Yusuf Mansur harus bertanggung jawab atas kerugian sebagaimana tuduhan-tuduhan tersebut.
Arie lantas mengingatkan para korban agar menghormati proses persidangan yang masih berlangsung.
"Kalau mengatasnamakan korban harus ada pembuktiannya terlebih dahulu. Yang ajang pembuktian sebenarnya mari kita buktikan di persidangan," pungkas Arie.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/24/17493921/investor-batu-bara-tuntut-yusuf-mansur-kembalikan-modal-rp-50-miliar-ke