Salin Artikel

Terdakwa Pencabulan Anak Disabilitas di Mangga Besar Terancam Penjara Minimal 5 Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang kasus kekerasan seksual yang dialami oleh anak penyandang disabilitas berusia 14 tahun, pada Rabu (24/8/2022).

Persidangan digelar secara tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa berinisial DS alias Bobby.

"Persidangan dilakukan sesuai dengan UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan dilaksanakan secara tertutup mengingat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa merupakan pencabulan," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuarie, dalam keterangannya, Rabu.

Terdakwa Bobby didakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurut kuasa hukum korban, Mourin, terdakwa Bobby didakwa dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

"Hukuman bagi setiap orang yang melakukan pencabulan terhadap anak itu hukuman minimal lima tahun penjara," kata Mourin, saat ditemui di PN Jakarta Barat, Rabu.

Mourin menyebutkan, dalam sidang tersebut penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi.

"Jadi besok itu masih eksepsi. Kemungkinan besar, dua minggu lagi baru pemeriksaan pelapor dulu atau korban. Terus baru saksi-saksi pendukung dari korban dan pihak mereka," jata Mourin.

Sementara itu, ibu korban, menginginkan putusan yang adil bagi anaknya. Meski memiliki hubungan dekat dengan terdakwa, dia mengaku tidak akan berdamai.

"Saya enggak ada niat berdamai, karena saya ingin keadilan terhadap anak saya. Padahal kami (dengan terdakwa) ini dekat. Jadi enggak ada damai, biar dia jera," ungkapnya.

Adapun kasus pencabulan ini terjadi pada 14 Mei 2022 di kawasan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pencabulan terhadap anak 14 tahun itu dilakukan D alias Bobby, tetangga korban sendiri.

"Anak ini dan tersangka, mereka tinggal berdekatan. Mereka sama-sama tinggal di kos-kosan komplek," kata Pasma, di Jakarta Barat, Rabu (18/5/2022).

Menurutnya, kejadian bermula ketika korban sedang duduk sendirian di anak tangga lantai tiga bangunan kos-kosan yang dihuni korban dan pelaku.

"Pada saat pelaku akan naik ke lantai 4, korban duduk di tangga lantai 3 dan menghalangi jalur. Diminta minggir, korban enggak mau. Lalu si pelaku mengangkat korban dengan cara digendong di bagian dadanya," jelas Pasma.

Saat itu Pelaku disebut memegang dada hingga alat vital korban. Setelah pencabulan terjadi, korban mengadu kepada orangtuanya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/24/23293491/terdakwa-pencabulan-anak-disabilitas-di-mangga-besar-terancam-penjara

Terkini Lainnya

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke