Salin Artikel

Sidang Perdata terhadap Holywings Bakal Masuk Tahap Mediasi

TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang pramediasi gugatan perdata terhadap Holywings digelar di ruang 2 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Rabu (24/8/2022).

Karena ada dua gugatan yang dilayangkan kepada Holywings, maka dihadirkan pula dua kuasa hukum dalam sidang. Mereka yaitu Leonardus Sagala dan Alif Bestari.

Gugatan pertama terdaftar dengan nomor perkara 688/Pdt.G/2022, dengan Kuasa Hukum penggugat Hendarsam Marantoko.

Kedua, terdaftar dengan nomor 696/Pdt.G/2022/PN.TNG, Pengadilan Negeri Tangerang, penggugatnya Andar M. Situmorang, Direktur Eksekutif Goverment Againts Corruption dan Discrimination (GAG&D).

Pihak tergugat melalui kuasa hukumnya telah menyerahkan kelengkapan berkas.

Setelah berkas dinyatakan sah, Ketua Majelis Hakim kemudian meminta pihak penggugat dan tergugat untuk melanjutkan ke tahap mediasi terlebih dahulu.

Kuasa Hukum penggugat Hendarsam Marantoko mengatakan, hasil mediasi ditunggu oleh majelis hakim hingga 31 Agustus 2022.

"Setelah surat kuasa dinyatakan sah, kami diarahkan untuk mediasi dulu. Tadi selepas sidang kami langsung pada mediator yang ditunjuk oleh pengadilan," ujar Hendarsam, Rabu.

Kedua belah pihak diberikan tenggat waktu selama sepekan. Nantinya, pada sidang 31 Agustus 2022, akan diperdengarkan usulan-usulan dari kedua belah pihak.

"Nanti kita dengar apa usulan-usulan dari mereka, dan usulan-usulan dari kita gimana," jelas Hendarsam.

Pada sidang sebelumnya, perwakilan PT Aneka Bintang Gading sebagai pihak tergugat tidak hadir sehingga harus ditunda.

Selain itu, sidang juga ditunda karena alasan relaas.

Hal itu dikarenakan salah satu tergugat tidak berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, melainkan berada di wilayah Jakarta Utara.

Sehingga perlu melengkapi relaas dari PN Jakarta Utara terlebih dahulu.

Holywings digugat terkait promo miras

Materi gugatan yang dilayangkan yaitu mengenai promo miras yang dilakukan oleh pihak Holywings.

Holywings dianggap menyinggung umat muslim karena menggunakan nama nabi Muhammad SAW dalam promosi mirasnya.

"Sehingga akhirnya kami mengajukan gugatan sebesar kerugian immaterial Rp 50 miliar, material Rp 50 miliar. Dan ini semata-mata bukan untuk kepentingan kami," jelas Hendarsam.

Jika tuntutan terpenuhi, kata dia, rencananya uang senilai Rp 100 Miliar itu akan disumbangkan ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) demi untuk kepentingan masyarakat atau kepentingan umat muslim.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/25/05560771/sidang-perdata-terhadap-holywings-bakal-masuk-tahap-mediasi

Terkini Lainnya

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Megapolitan
Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Megapolitan
Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Megapolitan
Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Megapolitan
Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Megapolitan
Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Megapolitan
Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Megapolitan
Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke