Salin Artikel

Pengeroyok Kliennya Minta Hukuman Ringan, Pengacara Singgung Luka Ade Armando dan Mahalnya Biaya RS

Menanggapi pleidoi para terdakwa, kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid, mengatakan bahwa nota pembelaan tersebut tidak memiliki alasan yang kuat.

Menurut Muannas, kasus pengeroyokan Ade Armando telah diketahui banyak orang. Bukti video yang menunjukkan enam terdakwa melakukan tindak kejahatan bersama-sama juga beredar luas di media sosial.

"Bahwa Pasal 170 KUHP yang menjadi alasan dakwaan itu ancaman pidananya di atas lima tahun penjara, bahkan ayat berikutnya (Pasal 170 ayat 2 KUHP) menyebutkan, jika korban mengakibatkan luka berat, para pelaku dapat dijerat 9 tahun penjara," kata Muannas saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).

Atas dasar tersebut, Muannas menyayangkan jaksa hanya menuntut para terdakwa dihukum dua tahun penjara.

Dia mengungkapkan, akibat pengeroyokan itu, Ade Armando mendapatkan luka yang cukup serius, yakni cedera pada alat kelamin dan kantung kemih berdasarkan hasil rekam medis.

"Biaya perawatan di rumah sakit bahkan ditanggung sendiri oleh keluarga sampai ratusan juta rupiah," ungkap dia.

Kendati demikian, Muannas menyerahkan hukuman pidana bagi keenam terdakwa kepada majelis hakim.

"Saya menyerahkan putusan para pelaku sepenuhnya kepada hakim pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutur dia.

Adapun enam terdakwa dalam kasus ini yakni Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

Pada sidang pleidoi, para terdakwa dan kuasa hukumnya meminta hakim menjatuhkan vonis ringan dengan berbagai pertimbangan.

Bahkan, hakim diminta membebaskan terdakwa Muhammad Bagja dari tuntutan karena terdakwa baru lulus sekolah dan merupakan tulang punggung keluarga.

Anjas Asmara, kuasa hukum Muhammad Bagja, mengatakan, saat Ade Armando diamuk massa, kliennya tidak terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Bagja hanya menarik kaus yang dikenakan korban.

Sementara itu, Gading Nainggolan, kuasa hukum Al Fikri Hidayatullah, meminta kliennya divonis ringan.

Sebab, Gading mengatakan, Fikri yang mulanya ikut mengeroyok Ade Armando kemudian berubah pikiran dan melindungi Ade dari pengeroyokan.

Selanjutnya, secara bergantian, terdakwa Dhia Ul Haq, Marcos Iswan, dan Komar menyampaikan pleidoinya kepada majelis hakim.

Komar menyampaikan bahwa ia sejak awal tidak berencana mengeroyok Ade Armando. "Saya tidak ada niatan untuk memukuli saksi korban," ucap Komar.

Sementara itu, Marcos meminta majelis hakim meringankan hukumannya dengan empat pertimbangan, yakni dia memiliki empat anak yang masih bersekolah, memiliki penyakit diabetes tipe 2, datang ke lokasi demonstrasi untuk menuntut harga minyak goreng turun, dan ikut mengeroyok karena terprovokasi.

Kemudian, Dhia Ul Haq mengungkapkan, keenam terdakwa terlibat pengeroyokan karena terprovokasi setelah mendengar teriakan provokatif saat aksi demonstrasi.

Dhia menambahkan, keenam terdakwa merupakan tulang punggung keluarga sehingga memiliki tanggung jawab atas kehidupan keluarganya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/30/17151641/pengeroyok-kliennya-minta-hukuman-ringan-pengacara-singgung-luka-ade

Terkini Lainnya

Tunjuk Atang Trisnanto, PKS Bisa Usung Cawalkot Bogor Sendiri Tanpa Koalisi

Tunjuk Atang Trisnanto, PKS Bisa Usung Cawalkot Bogor Sendiri Tanpa Koalisi

Megapolitan
Heru Budi Minta Wali Kota Koordinasi dengan Polres Terkait Penanganan Judi Online

Heru Budi Minta Wali Kota Koordinasi dengan Polres Terkait Penanganan Judi Online

Megapolitan
Mobil Warga Depok Jeblos ke 'Septic Tank' saat Mesin Dipanaskan

Mobil Warga Depok Jeblos ke "Septic Tank" saat Mesin Dipanaskan

Megapolitan
Senyum Bahagia Anak Cilincing, Bermain Sambil Belajar Lewat Program 'Runcing'

Senyum Bahagia Anak Cilincing, Bermain Sambil Belajar Lewat Program "Runcing"

Megapolitan
Joki Tong Setan Pembakar 'Tuyul' Rumah Hantu di Pasar Rebo Terancam 5 Tahun Penjara

Joki Tong Setan Pembakar "Tuyul" Rumah Hantu di Pasar Rebo Terancam 5 Tahun Penjara

Megapolitan
Transaksi Judi Online Kecamatan Bogor Selatan Tertinggi, Perputaran Uang Rp 349 Miliar

Transaksi Judi Online Kecamatan Bogor Selatan Tertinggi, Perputaran Uang Rp 349 Miliar

Megapolitan
Ulah Jukir di Depan Masjid Istiqlal yang Berulang, Kini Palak “Tour Leader” Rp 300 Ribu dan Sopir Bus

Ulah Jukir di Depan Masjid Istiqlal yang Berulang, Kini Palak “Tour Leader” Rp 300 Ribu dan Sopir Bus

Megapolitan
Heru Budi Sebut Penjarah Aset Rusunawa Marunda Sudah Dihukum, Warga: Belum Ada Penangkapan

Heru Budi Sebut Penjarah Aset Rusunawa Marunda Sudah Dihukum, Warga: Belum Ada Penangkapan

Megapolitan
Dibakar Joki Tong Setan, Pemeran Tuyul Rumah Hantu Alami Luka Bakar 40 Persen

Dibakar Joki Tong Setan, Pemeran Tuyul Rumah Hantu Alami Luka Bakar 40 Persen

Megapolitan
Panitia PPDB Jakut Ingatkan Tak Ada Jalur Zonasi untuk Jenjang SMK

Panitia PPDB Jakut Ingatkan Tak Ada Jalur Zonasi untuk Jenjang SMK

Megapolitan
Pengelola Rusunawa Marunda Ternyata Belum Laporkan Kasus Penjarahan, Masih Lengkapi Berkas

Pengelola Rusunawa Marunda Ternyata Belum Laporkan Kasus Penjarahan, Masih Lengkapi Berkas

Megapolitan
Akhirnya PKS Usung Anies dan Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta 2024

Akhirnya PKS Usung Anies dan Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pengalaman Buruk Rombongan Bandung Dikejar, Dipalak, dan Diancam Preman Jakarta Gara-gara Parkir

Pengalaman Buruk Rombongan Bandung Dikejar, Dipalak, dan Diancam Preman Jakarta Gara-gara Parkir

Megapolitan
Dapat Restu Maju Pilkada Bogor, Atang Trisnanto Kuatkan Tim Pemenangan

Dapat Restu Maju Pilkada Bogor, Atang Trisnanto Kuatkan Tim Pemenangan

Megapolitan
Berbagai Kendala Kartu Keluarga Saat PPDB Jalur Zonasi, Anak Baru Pindah KK Tak Terbaca Sistem

Berbagai Kendala Kartu Keluarga Saat PPDB Jalur Zonasi, Anak Baru Pindah KK Tak Terbaca Sistem

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke